<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hukum &amp; Kriminal Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.kendariaktual.com/hukrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<description>Tajam &#38; Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Feb 2026 04:30:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.kendariaktual.com/wp-content/uploads/2020/07/Kendari-Aktual-90x90.png</url>
	<title>Berita Hukum &amp; Kriminal Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Rich Karaoke, Kuasa Hukum Minta Polda Panggil Notaris Pembuat Akta</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/kasusrich-karaoke-kussa-hukum-minta-polda-panggil-notaris-pembuat-akta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 04:06:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Rich Karaoke]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=25326</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI  &#8211; Kuasa Hukum.Safingi, Rizal SH, MH meminta Polda Sultra segera <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/kasusrich-karaoke-kussa-hukum-minta-polda-panggil-notaris-pembuat-akta/" title="Kasus Rich Karaoke, Kuasa Hukum Minta Polda Panggil Notaris Pembuat Akta" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kasusrich-karaoke-kussa-hukum-minta-polda-panggil-notaris-pembuat-akta/">Kasus Rich Karaoke, Kuasa Hukum Minta Polda Panggil Notaris Pembuat Akta</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI</strong>  &#8211; Kuasa Hukum.Safingi, Rizal SH, MH meminta Polda Sultra segera memanggil Notaris pembuat Akta kerjasama antar Rich Karaoke dan zkliennya.</p>
<p>Rizal mengatakan, Notaris pembuat Akta segera dihadirkan sehingga dapat diketahui isi perjanjian yang tertuang dalam akte perjanjian antar pemilik Rixh Karaoke dan kliennya.</p>
<p>&#8220;Sebagai kuasa Hukum pelapor meminta kepadaPolda Sultra agar memanggil Notaris pembuat Akta beserta ibu Kiki atas kerugian klien kami,&#8221;jelasnya pada kendariaktual.com,  Senin (23/2/2026).</p>
<p>Rizal menerangkan, Ang Hoeng Agus Wibsono sebagai pemilik Rich Karaoke tidak  memiliki niat untuk .engembalikan dana investasi yang diberikan kliennya.</p>
<p>Selain itu tambahnya, pihaknya meminta Pemerintah Kota Kendari  untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Rich Club melalu PTSP kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Sehubungan <em>dengan</em> adanya perbuatan merugikan klien kami. Maka kami harap izin operasi Rich Club tidak lagi diperpanjang,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Nasma</strong><br />
<strong>Editor.      : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kasusrich-karaoke-kussa-hukum-minta-polda-panggil-notaris-pembuat-akta/">Kasus Rich Karaoke, Kuasa Hukum Minta Polda Panggil Notaris Pembuat Akta</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Owner Rich Club Dilaporkan ke Polda Sultra</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/owner-rich-club-dilaporkan-ke-polda-sultra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Rich Club Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=25211</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Owner Rich Klub Agus Wibisono dilaporkan oleh rekan bisnisnya, <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/owner-rich-club-dilaporkan-ke-polda-sultra/" title="Owner Rich Club Dilaporkan ke Polda Sultra" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/owner-rich-club-dilaporkan-ke-polda-sultra/">Owner Rich Club Dilaporkan ke Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Owner Rich Klub Agus Wibisono dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Safingi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1 Milliar.</p>
<p>Kuasa Hukum Safingi, Rizal SH, MH mengatakan, pihaknya telah melaporkan owner Rich Klub Ang Hoeng Agus Wibisono karena telah melakukan penggelapan terhadap dana yang dinvestasikan klien nya ke Rich Klub Kendari.</p>
<p>Rizal menerangkan, pada saat kliennya mentransfer dana ke rekening Agus Wibisono sebesar Rp 1 Milliar pada bulan April 2025.</p>
<p>&#8220;Jadi proses transfer ini dilakukan tiga kali. Pertama ditransfer Rp 700 Juta kemudian dilanjutkan Rp 200 Juta dan masih dihari yang sama Rp 100 juta ditransfer ke rekening Agus Wibisono,&#8221;jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (31/12/2025).</p>
<p>Rizal menerangkan, oleh owner Rich Club kliennya dijanjikan akan mendapatkan royalti 10 persen dari dan yang di investasikannya setiap bulan.</p>
<p>Tetapi lanjutnya, Owner Rich Club menyampaikan hanya mendapatkan Rp 300 juta per bulan keuntungan. Jadi kliennya tidak mendapatkan royalti yang dijanjikan oleh Owner Rich Club.</p>
<p>&#8220;Dengan kondisi ini kami meminta pengembalian dana Rp 1 Milliar yang sudah di investasikan oleh klien kami. Adapun komitmen pembagian saham hal ini juga kami nilai tidak jelas,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Jadi tuturnya, persoalan laporan ini akan terus ditindak lanjuti ke Polda Sultra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor     : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/owner-rich-club-dilaporkan-ke-polda-sultra/">Owner Rich Club Dilaporkan ke Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>La Ami Divonis Penjara 1,6 Tahun</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/la-ami-divonis-penjara-16-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 08:45:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[La Ami]]></category>
		<category><![CDATA[Pemgadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=25199</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  &#8211; Anggota DPRD Kota Kendari asal Partai Nasdem La Ami <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/la-ami-divonis-penjara-16-tahun/" title="La Ami Divonis Penjara 1,6 Tahun" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/la-ami-divonis-penjara-16-tahun/">La Ami Divonis Penjara 1,6 Tahun</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  &#8211; Anggota DPRD Kota Kendari asal Partai Nasdem La Ami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, Denda Rp50 Juta atas dugaan ijazah palsu di pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nadem La Ami divonis pada hari Selasa, 23 Desember 2025.</p>
<p>Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H. dan didampingi dua hakim anggota.</p>
<p>Arya Putra Nagara mengatakan, La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama.</p>
<p>&#8220;Akan hal tersebut kami majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,”jelasnya saat membavakan putusan sidang, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno bahwa pihaknya langsung menyatakan banding.</p>
<p>“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” uujanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Nasma</strong><br />
<strong>Editor      : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/la-ami-divonis-penjara-16-tahun/">La Ami Divonis Penjara 1,6 Tahun</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Beberkan La Ami Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Ujian</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/saksi-beberkan-la-ami-tidak-terdaftar-sebagai-peserta-ujian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 07:33:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[La Ami]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=24996</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa La <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/saksi-beberkan-la-ami-tidak-terdaftar-sebagai-peserta-ujian/" title="Saksi Beberkan La Ami Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Ujian" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/saksi-beberkan-la-ami-tidak-terdaftar-sebagai-peserta-ujian/">Saksi Beberkan La Ami Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Ujian</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa La Ami, anggota DPRD Kota Kendari Fraksi NasDem periode 2024–2029, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (15/9/2025).</p>
<p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara,itu menghadirkan dua saksi, yakni La Ode Muhammad Dzulfijar, selaku pelapor, dan Muhamad Rizal Hadju.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irhan Roihan, melontarkan sejumlah pertanyaan mendetail terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh La Ami.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, La Ode Muhammad Dzulfijar menegaskan laporan yang ia buat ke Polresta Kendari pada 30 Juni 2024 didasarkan pada bukti kuat dari Pusat Data Pendidikan Kemendikbud.</p>
<p>“Ijazah yang dipakai terdakwa atas nama La Rasani. Tapi dalam database Pusmendik Kemendikbud maupun Dikbud Sultra, nama tersebut tidak terdaftar sebagai peserta ujian. Bahkan, nomor peserta ujian yang dipakai ternyata terdata atas nama orang lain, yakni La Ara,” tegas Dzulfijar usai sidang.</p>
<p>Menurutnya, bukti daftar calon peserta ujian nasional tahun 2008 di PKBM Ilmu Wawesa juga menunjukkan bahwa nomor ujian yang digunakan bukan milik La Ami atau La Rasani, melainkan milik La Ara.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno Tammar, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah.</p>
<p>“Perbedaan nama antara La Rasani di ijazah dan La Ami di KTP sudah melalui proses hukum dengan permohonan perubahan nama di pengadilan. Jadi tidak ada pemalsuan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, ketidaksesuaian nomor peserta ujian tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tuduhan. “Yang bisa membuktikan keikutsertaan ujian adalah teman seangkatannya. Tidak ada joki, tidak ada rekayasa,” imbuhnya.</p>
<p>Saksi lainnya, Muhamad Rizal Hadju, menjelaskan kasus serupa pernah dibahas di Bawaslu Kota Kendari, namun hanya terkait syarat administrasi pencalonan anggota legislatif.</p>
<p>“Yang dipersoalkan di Bawaslu adalah soal dokumen yang di-upload dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami bahkan minta datanya dibuka, tapi tidak pernah ditunjukkan. Jadi kami tidak tahu persis dokumen apa yang diunggah La Ami,” jelas Rizal.</p>
<p>Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi tambahan dari pihak JPU.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan publik, lantaran menyangkut kredibilitas seorang legislator sekaligus integritas lembaga pendidikan. Publik menanti apakah fakta-fakta persidangan akan menguatkan dugaan pemalsuan atau justru membuktikan sebaliknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor      : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/saksi-beberkan-la-ami-tidak-terdaftar-sebagai-peserta-ujian/">Saksi Beberkan La Ami Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Ujian</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Hakim PN Kendari Tolak Pembelaan La Ami</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/hakim-pn-kendari-tolak-pembelaan-la-ami/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 04:14:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasdem Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=24988</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI – Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah dengan terdakwa <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/hakim-pn-kendari-tolak-pembelaan-la-ami/" title="‎Hakim PN Kendari Tolak Pembelaan La Ami" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/hakim-pn-kendari-tolak-pembelaan-la-ami/">‎Hakim PN Kendari Tolak Pembelaan La Ami</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI</strong> – Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (12/9/2025). Sidang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro.<br />
‎<br />
‎La Ami yang kini menjabat sebagai legislator Fraksi Partai NasDem periode 2024–2029 itu hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang menyedot perhatian publik.<br />
‎<br />
‎Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan sejumlah poin terkait nota pembelaan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum La Ami. Namun, JPU dengan tegas menolak pembelaan tersebut dan meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.<br />
‎<br />
‎“Terkait pembelaan kuasa hukum La Ami, JPU menolak dan akan melanjutkan sidang ini,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.<br />
‎<br />
‎Hakim kemudian mengabulkan penolakan JPU dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 15 September 2025.<br />
‎<br />
‎Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan seorang saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ijazah ini.<br />
‎<br />
‎<strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor      : Wahyu</strong><br />
‎<br />
‎<br />
‎</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/hakim-pn-kendari-tolak-pembelaan-la-ami/">‎Hakim PN Kendari Tolak Pembelaan La Ami</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik 27 Notaris di Sultra</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 07:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kwmenkumham Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=24417</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelantikan dan <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/" title="Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik 27 Notaris di Sultra" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/">Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik 27 Notaris di Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 27 (dua puluh tujuh) orang Notaris di wilayah Bumi Anoa, Senin (21/4/2025).  di Swissbell Hotel Kendari.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Hukum Sultra Topan Sopuan mengatakan, pihaknya menyoroti peran strategis Notaris dalam struktur hukum nasional yang mana Notaris tidak hanya bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.</p>
<p>&#8220;Paling penting bagi seorang notaris agar bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat dalam setiap transaksi hukum dan perjanjian keperdataan,&#8221;jelasnya dalam sambutannya, Senin (21/5/2025).</p>
<p>Topan menuturkan, pengangkatan Notaris di berbagai wilayah hukum di Sultra adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan hukum yang merata, cepat, tepat, dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat</p>
<p>Selain itu lanjutnya, tantangan di dunia profesi notaris ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, beliau berharap agar para Notaris terus meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan hukum, dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan Amanah.</p>
<p>Sementara itu Hendrawan Supratikno. S.H, M.Kn salah satu notaris yang baru dilantik mengatakan, akan mengemban tugas, tanggung jawab serta menjaga moral profesi selaku notaris dengan baik .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor      : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/">Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik 27 Notaris di Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/kakanwil-kemenkumham-sultra-lantik-27-notaris-di-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>7</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Kendari Tinjau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 07:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=23049</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko meninjau secara <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/" title="Kapolres Kendari Tinjau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/">Kapolres Kendari Tinjau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko meninjau secara langsung pengamanan di Gudang Logistik KPU pada Selasa (19/11/2024) yang berada di Kecamatan Baruga.</p>
<p>Dalam peninjauan itu, Kapolresta didampingi Kabag Ops, AKP Picha Armedi dan Kasat Intelkam<br />
Polresta Kendari, AKP Kahar.</p>
<p>Staf KPU Kota Kendari yang berada di lokasi menjelaskan bahwa seluruh logistik pemilu sudah tiba di gudang dan dalam kondisi baik.</p>
<p>Proses pengecekan juga sudah dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kerusakan pada perlengkapan yang telah diterima.</p>
<p>Kombes Pol Aris mengatakan, peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan di<br />
gudang logistik dilakukan secara maksimal oleh personel yang ditugaskan.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan bahwa seluruh logistik sudah sap, dan terjamin keamanannya, sehingga pada hari H pelaksanaan pilkada nanti proses pemungutan suara dapat berjalan lancar,&#8221; ujar Aris.</p>
<p>Aris enambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengamanan maksimal terhadap seluruh logistik pemilu yang ada di gudang tersebut.</p>
<p>Pengamanan dilakukan 24 jam sejak pertama logistik tiba.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengawasi dan menjaga keamanan logistik ini, baik selama proses distribusi maupun selama penyimpanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Pengecekan ini juga mencakup peninjauan terhadap sistem keamanan gudang, dengan pemasangan kamera pengawas dan personel yang berjaga secara rutin.</p>
<p>Kapolresta Kendari berharap dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, dan damai.</p>
<p>Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Dandy</strong><br />
<strong>Editor.     : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/">Kapolres Kendari Tinjau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/kapolres-kendari-tinjau-langsung-pengamanan-gudang-logistik-kpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Permintaan Uang, Supriyani Diperiksa Selama Empat Jam</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 13:06:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=22928</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/" title="Terkait Permintaan Uang, Supriyani Diperiksa Selama Empat Jam" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/">Terkait Permintaan Uang, Supriyani Diperiksa Selama Empat Jam</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam.</p>
<p>Agenda Pemeriksaan Supriyani terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap sosok wanita yang telah mengabdi selama 16 tahun tersebut.</p>
<p>Selain itu, Propam Polda Suktra juga mendalami adanya permintaan uang Rp2 juta oleh Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kasat Reskrim Polsek Baito, Aipda AM kepada Supriyani.</p>
<p>Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.</p>
<p>Selain itu, Kapolsek Baito juga terindikasi meminta uang tambahan Rp50 juta kepada Supriyani dan suaminya Katiran sebagai uang damai dengan keluarga korban, Aipda WH.</p>
<p>Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.</p>
<p>Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.</p>
<p>Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).</p>
<p>Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 Pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.</p>
<p>Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.</p>
<p>&#8220;Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,&#8221; katanya.</p>
<p>Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.</p>
<p>&#8220;Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.</p>
<p>&#8220;Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,&#8221; jelas Supriyani.</p>
<p>Reporter : Dandy<br />
Editor. : Rasman</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/">Terkait Permintaan Uang, Supriyani Diperiksa Selama Empat Jam</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/terkait-permintaan-uang-supriyani-diperiksa-selama-empat-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Uang Suap, Supriyani Bersama Kuasa Hukum Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 06:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Supriani]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=22903</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/" title="Terkait Uang Suap, Supriyani Bersama Kuasa Hukum Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/">Terkait Uang Suap, Supriyani Bersama Kuasa Hukum Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024), Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.</p>
<p>Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.<br />
Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.</p>
<p>Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.</p>
<p>Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.</p>
<p>Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.</p>
<p>Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.</p>
<p>Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.</p>
<p>“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya, Selasa (5/11/2024) kemarin.</p>
<p>Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani.<br />
Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.</p>
<p>“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.</p>
<p>“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.</p>
<p>Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sultra itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas.</p>
<p>Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.</p>
<p>Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian.</p>
<p>Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito.<br />
Lalu setelah itu, adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal tak sebenarnya terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Dandy</strong><br />
<strong>Editor.     : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/">Terkait Uang Suap, Supriyani Bersama Kuasa Hukum Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/terkait-uang-suap-supriyani-bersama-kuasa-hukum-beri-keterangan-ke-propam-polda-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kopolsek Baito dan Anak Buahnya Jalani Pemeriksaan Kode Etik</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 03:35:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=22922</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 7 oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/" title="Kopolsek Baito dan Anak Buahnya Jalani Pemeriksaan Kode Etik" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/">Kopolsek Baito dan Anak Buahnya Jalani Pemeriksaan Kode Etik</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> – Sebanyak 7 oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan penganiayaan Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).</p>
<p>Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menuturkan, ketujuh oknum yang diperiksa merupakan anggota Polsek Baito dan Polres Konsel.</p>
<p>“Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinaikan pemeriksaan ke kode etik, yaitu Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).</p>
<p>Ia menjelaskan, Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus, dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.</p>
<p>“Karena kemarin sudah ada pemeriksaan dari Paminal, sekarang ditingkatkan ke proses kode etik. Intinya kita masih mendalami ada ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang Rp2 juta itu,” katanya.</p>
<p>Terkait penempatan khusus (Patsus) kedua anggota tersebut, Kombes Pol Sholeh menyampaikan belum dilakukan. Ia menegaskan, Bid Propam tidak mau mengambil keputusan yang terburu-buru dalam pemeriksaan.</p>
<p>“Kami tidak mau pemeriksaan itu secara cepat, tapi kami mau secara tepat. Dalam arti kita sudah kumpulkan semua saksi-saksi. Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsunng kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami,” tandasnya.</p>
<p>Reporter : Dandy</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/">Kopolsek Baito dan Anak Buahnya Jalani Pemeriksaan Kode Etik</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/kopolsek-baito-dan-anak-buahnya-jalani-pemeriksaan-kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
