Mahasiswa Pertanyakan Izin CV Tanggobu Jaya

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Melakukan aksi di Dinas Pertambangan dan Mineral Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/7/2020), mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Formesta) pertanyakan Izin CV Tanggobu Jaya.

Kordinator Lapangan Formesta Budiyanto mengatakan, kedatangannya di Dinas Pertambangan Sultra terkait adanya sebuah pertambangan tanah timbunan yang dikelola CV Tanggobu Jaya di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Dimana perusahaan ini dinilai ilegal dalam pekerjaannya karena perizinan pertambangan belum diselesaikan secara lengkap.

“Izin dari CV Tanggobu Jaya hanya sebatas izin usaha pertambangan Eksplorasi dan yang diproduksi adalah lahan kawasan hutan yang mana izin pemanfaatan IPPKH tidak dimiliki CV Tanggobu Jaya, “jelasnya dalam orasinya, di Kantor Dinas Pertambangan dan Mineral Sultra, Selasa (21/7/2020).

Diungkapkannya, di lapangan CV Tanggobu Jaya sudah mengoperasikan atau mengangkut material tanah timbunan dengan ratusan kendaraan besar yang dikirim PT Obisidian Stainless Steel yang berada di Morosi.

“Anehnya disini CV Tanggobu Jaya ini sudah beroperasi tetapi persoalan dugaan penambangan ilegal dan pengerukan tanah timbunan dalam kawasan tanpa memiliki IPPKH yang ditangani oleh Polda Sultra dan Mabes Polri sampai saat ini belum terselesaikan,” ungkapnya.

Hal ini katanya, jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dam dibiarkan. Maka dari itu pihaknya, meminta dengan tegas kepada pihak pemangku kekuasaan untuk segera mengambil tindakan yang nyata dan tegas.

“Kami meminta agar kegiatan penambangan ilegal CV Tanggobu Jaya dihentilan, mencabut izin penambangan eksplorasi CV Tanggobu Jaya karena disalah gunakan untuk produksi,”katanya.

Selain itu Formesta juga meminta, memproses secara hukum CV Tanggobu Jaya atas penambangan ilegal serta pengrusakan kawasan hutan dan memproses secara hukum PT Obisidian Stainles steel dikarenakan menerima material timbunan ilegal tanpa dokumen perijinan yang sah.

Menyikapi tuntutan warga tersebut Kasi Penetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral bukan Logam dan Batu Dinas Pertambangan dan Mineral Sultra, La Ode Syuhadar membenarkan, bahwa CV Tanggobu Jaya ini hanya memiliki izin eksplorasi dan belum memiliki izin pengolahan. Tetapi hal ini masih akan disampaikan ke Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Sultra.

“Memang benar CV Tanggobu Jaya belum memiliki izin pengolahan. Izin yang dimilikinya hanya izin eksplorasi. Tetapi untuk pembenaran secara tertulis akan persoalan ini masih akan kami koordinasikan dengan pimpinan kami,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *