PAD PBB Kota Kendari 2021 Ditarget Rp 20 Miliar

Kendari764 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 langsung ke kecamatan.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, penyerahan ini dilakukan secara langsung pada para lurah agar segera diserahkan kepada masyarakat pemilik objek pajak.

“Kami juga punya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB di setiap kecamatan yang akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat,” jelasnya, Kamis (18/3/2021).

Setelah penyaluran SPPT, Bapenda meminta pada camat dan lurah untuk mengimbau masyarakat segera melunasi kewajibannya, karena sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang memiliki tunggakan PBB tidak akan mendapatkan pelayanan publik baik yang diselenggarakan dinas/badan, kecamatan maupun kelurahan.

Mantan Kepala Badan Perizinan ini menambahkan, dana yang terkumpul dari pajak masyarakat selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur Kota Kendari termasuk membayar kenaikan honor RT/RW dan tunjangan kinerja pegawai (TKD).

Tahun 2021 ini, target PAD PBB Kota Kendari sebesar Rp 20 miliar atau meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 17 miliar.

“Pendapatan PBB kita tahun kemarin ada peningkatan signifikan 11 persen, karena tahun 2019 kita berhasil meraih Rp 14 miliar tapi Alhamdulillah tahun 2020 kita berhasil meraih Rp 16 miliar,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan pencapaian target Bapenda berrencana memberikan reward pada kelurahan dan kecamatan pengumpul pajak tertinggi.

Selain itu, warga diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung tanpa menitip pada pengumpul atau bisa melakukan pembayaran non tunai melalui tranfer bank.

Pembayaran non tunai juga dapat dilakukan dengan menggunakan virtual account melalui aplikasi pajak menyapa. Dan saat ini Bapenda juga akan mengembangkan kanal pembayaran PBB melalui aplikasi link aja.

Dalam penyaluran SPPT PBB Bapenda Kota Kendari melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kendari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari Romadu N S menjelaskan, keterlibatan mereka dalam pendamping agar menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan mendorong warga taat membayar pajak.

“Yang harus diperhatikan dalam proses penagihan pajak ialah tatacara pembayaran,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, penanganan pada wajib pajak yang menunggak dan enggan membayar juga menjadi sasaran selanjutnya.

Penyerahan dimulai tanggal 15 Maret 2021 di kantor Kecamatan Kendari, dilanjutkan di Kecamatan Kendari Barat Selasa (16/3/2021), Kecamatan Mandonga Rabu (17/3/2021) dan Kecamatan Puuwatu Kamis (18/3/2021).

Penulis  : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *