Pelantikan Nur Endang Abbas Tunggu Restu Ali Mazi

Sultra Raya183 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Meski sudah di SK kan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020. Nur Endang masih harus bersabar untuk dilantik menjadi sekda definitif Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BKD Sultra La Ode Mustari mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukkan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Sultra. Hanya saja untuk pelantikannya masih menunggu restu GUbernur Sultra Ali Mazi.

“Kalau sudah ada restu dari Gubernur maka Ibu Nur Endang akan segera dilantik menjadi Sekda definitif. Sebab SK dari Kemendagri kita sudah terima,”jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).

Saat ini ungkapnya, Gubernur Sultra masih ada di Jakarta dan direncanakan akan pulang Jumat (24/7/2020). Jadi kalau gubernur sudah ada ditempat pihaknya akan segera menghadap dan melaporkan terkait SK mendagri tentang penetapan Nur Endang sebagai sekda definitif.

“Dalam surat yang kami terima tersebut bertuliskan berkenaan dengan surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R-223/Adm/TPA/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2020,”ungkapnya.

Untuk proses pelantikan Sekda defiitif Sultra, Mustari menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan segala hal menyangkut pelaksanaan pelantikan.

Sebelumnya, Nur Endang Abbas, resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penunjukan itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia nomor 117/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sutra.

Untuk diketahui, panitia seleksi (Pansel) Sekda Sultra telah menetapkan tiga nama yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi calon jenderal ASN di lingkup Pemprov Sultra itu. Ketiga nama itu pun telah diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, dalam perjalanannya tiga nama itu justru mengendap di meja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, lantaran kehabisan anggaran. Tiga nama yang dinyatakan lulus tahapan seleksi oleh Pansel yakni Rony Yacob L, Syafruddin, dan Nur Endang Abbas.

Dalam proses seleksi itu, Pemprov Sultra menghabiskan anggaran sekitar Rp500 juta rupiah. Wacana kocok ulang pun semakin menguat, setelah Pemprov Sultra kembali menganggarkan biaya seleksi Sekda pada APBD Sultra 2020 senilai Rp600 juta.

Jabata Sekda definitif Sultra pun mengalami kekosongan lebih dari 2 tahun, sejak ditinggal oleh Lukman Abunawas yang kini menjabat Wakil Gubernur Sultra mendampingi Ali Mazi.

Selama kekosongan jabatan Sekda, Pemprov Sultra mengisinya dengan Pj dimulai dari Syarifuddin Safaa sebagai Pj Sekda selama dua periode atau 6 bulan. Lalu Isma juga selama dua periode, kemudian Nur Endang Abbas juga selama dua periode, La Ode Mustari yang juga telah menjabat dua periode.

Terakhir jabatan Pj Sekda Sultra dijabat oleh La Ode Ahmad Pidana Balombo yang dilantik pada 28 Desember 2019 dan resmi berakhir, pada 28 Februari 2020. Pada 6 Maret 2020, ia kembali dilantik untuk periode kedua, dan akan berakhir pada 5 Juni 2020.

Sebelum dijabat oleh La Ode Ahmad Pidana Balombo, jabatan Pj Sekda Sultra sempat di jabat oleh, Syarifuddin Safaa sebagai selama dua periode atau 6 bulan. Lalu Isma juga selama dua periode, kemudian Nur Endang Abbas juga selama dua periode, dan La Ode Mustari yang juga telah menjabat dua periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *