Pembebasan Lahan Jalan Inner Ring Road di Soal Pemilik Lahan

Kendari998 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pembebasan lahan jalan inner ring road di Kecamatan Kambu masih di soal warga terkait ganti rugi.

DPRD Kota Kendari melalui komisi 3 melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik lahan yang tanahnya dijadikan Jalan Inner Ring Road. Diketahui, masih ada beberapa hal yang mesti dijelaskan mengenai pembebasan lahan Jalan Inner Ring Road di Kecamatan Kambu tersebut.

“Meskipun hingga saat ini pengerjaan terus dilakukan, tetapi beberapa pemilik lahan belum menikmati hasil ganti rugi lahan yang dipergunakan sebagai jalan umum tersebut,” ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kendari, Rajab Jinik.

Dia mengungkapkan, melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kendari Senin (5/12/2022) dengan beberapa pemilik lahan serta pengacara dari seorang pemilik lahan yakni Halimah, terdapat beberapa kejanggalan.

Diantaranya persoalan tanah milik Halimah sebagai pemilik lahan yang belum menikmati ganti rugi dari pemerintah.

“Dalam RDP kali ini kita temukan kasus, pertama ada dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh orang yang mendampingi ibu Halimah yang diungkap atas nama Ridwan. Ternyata selama ini hak ibu Halimah telah dibayarkan dalam bentuk dokumen dan pihak perumahan juga telah menyerahkan ke kami bahwa hak bu Halimah telah diberikan,” jelasnya.

Persoalan mengenai ibu Halimah katanya, belum mendapatkan hak ganti rugi lahan tersebut, ibu Halimah hanya diam dikarenakan memiliki keterbatasan yakni tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sehingga dirinya mempercayakan mengenai transaksi pembebasan lahan kepada Ridwan.

Sementara, lanjutnya, ditemukan beberapa kejanggalan dalam sertifikat kepemilikan lahan, dimana kemungkinan adanya sertifikat palsu yang sengaja dibuat oleh Ridwan.

Komisi 3 DPRD Kendari merasa aneh dengan terbit beberapa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada tahun 2019 dan 2020 tentunya dalam pembuatan SKT tersebut ada keterlibatan pemerintah kota dalam hal ini lurah dalam penerbitan SKT.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran maka kami bakal meminta pengacara ibu Halimah untuk memanggil tipikor untuk melakukan tindakan. Karena hal itu persoalan pribadi. Untuk persoalan dengan pihak perumahan sudah clear, tetapi masih ada hak-hak ibu Halimah yang coba kita periksa dan buktikan dengan pembuktian sertifikat yang ada,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, pihak Pemkot Kendari sudah melakukan kewajibannya yakni membayar ganti rugi lahan tetapi ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut.

“Jadi terdapat tiga dokumen yang telah dibayarkan yakni ada yang Rp200 juta, Rp98 juta dan Rp40 juta untuk per dokumen,” pungkas Rajab

 

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *