Pemilik Izin Orang Besar, Polda Sultra Kolaborasi Bareskrim Tindaki IUP Ilegal

Sultra Raya615 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT ANTAM bersama organisasi Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar pertambangan, di Kendari Sabtu (30/10/2021).

Seminar tersebut bertajuk Pengelolaan dan pemanfaatan tambang berkarakter kerakyatan dan berprespektif ekologis di Sulawesi Tenggara itu menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H.,M.H dan Akademisi Universitas Halu Oleo, Irfan Ido, SP.,M.Si.

Dirkrimsus Polda Sultra, mengatakan Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam berupa nikel.

Oleh karenanya, dalam kesempatan itu, ia meminta agar Cipayung Plus Sultra membantu pihaknya dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.

“Yah, kalau adik-adik mendapatkan informasi terkait pengelolaan tambang yang tidak memiliki izin, segera berkoordinasi biar kita bersama-sama melakukan penindakan,” ungkap Dirkrimsus Polda Sultra.

Ia juga mengakui, bahwa di Sulawesi Tenggara memang begitu banyak perusahaan tambang yang bekerja tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Oleh karenanya, dalam kesempatan itu, ia meminta agar Cipayung Plus Sultra membantu pihaknya dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.

“Yah, kalau adik-adik mendapatkan informasi terkait pengelolaan tambang yang tidak memiliki izin, segera berkoordinasi biar kita bersama-sama melakukan penindakan,” kata Dirkrimsus Polda Sultra.

Dia mengakui, di Sulawesi Tenggara banyak perusahaan tambang yang bekerja tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kita sudah melakukan penindakan, akan tetapi masih ada beberapa yang masih tidak mendengar. Kita sudah mencoba berkoordinasi ke pihak-pihak tekait untuk berkolaborasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa rata-rata pemilik IUP adalah mereka yang memiliki nama besar, sehingga mereka harus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan. Selain itu, Dirkrimsus juga akan terus memantau IUP-IUP yang telah mati.

Sementara Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari,.Irfan Ido, SP., M.Si mengungkapkan, kunci dari pengelolaan tambang adalah pengawasan, sehingga jika ditemukan pelanggaran, maka seharusnya segera ditindak.

Untuk PT Antam, kata dia sudah berdiri lama, sejak zaman penjajahan jepang sehingga tidak perlu diragukan lagi izinya.

“Sehingga sampai sekarang, PT Antam tidak perlu lagi diragukan terkait perizinannya,” tegas Irfan Ido.

Diketahui organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam seminar tersebut ialah, PMII, HMI, IMM, KAMMI, GMNI, LMND, PMKRI, KMHDI, GMKI, dan Pemuda Marhenis Sulawesi Tenggara.

 

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *