Pemkot Diminta Tertibkan Pedaang Bensin Eceran Disekitar SPBU

Advetorial763 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menegaskan tentang larangan menjual bensin eceran disekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, pihaknya telah melakukan peneguran sebanyak tiga kali agar tidak ada lagi penjual bensin eceran diskeitar SPBU.

Kata dia, berdasarkan hasil rapat sebelumnya bahwa tindakan akan diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari sesuai regulasi yang ada.

RIZKI BRYLIAN PAGALA

“Namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi. Fakta di lapangan, masih banyak pedagang bensin eceran bertengger di sekitar SPBU,” ucapnya di Kendari pada Sabtu (6/5/2023).

Ia menegaskan, DPRD Kendari tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penggusuran atau penertiban. Untuk itu, DPRD Kendari bekerja sama dengan Satpol-PP dan dinas terkait untuk menindaklanjuti pedagang bensin eceran tersebut.

Kerja sama tersebut tentunya dimaksudkan agar bukan hanya sekedar melakukan penggusuran, melainkan memikirkan juga alternatif mata pencaharian lain bagi para penjual bensin eceran tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Ilustrasi

Rizki mengatakan, DPRD Kendari akan kembali memanggil Satpol-PP dan instansi terkait untuk memecahkan masalah tersebut.

Sebelumnya, salah seorang penjual BBM di samping SPBU Martandu Bibi (73) mengatakan, bahwa sempat mendapat teguran dari Satpol PP Kendari, namun teguran hanya berupa kebersihan, bukan masalah tempat.

Ia pun mengaku pernah mendengar aturan Pertamina soal larangan menjual bensin eceran di sekitar SPBU.

Namun tak banyak yang bisa ia lakukan, karena berjualan bensin eceran merupakan penghasilan satu-satunya yang dia jalani untuk memenuhi kebutuhan.

Ia juga siap jika pemerintah melakukan penggusuran namun dengan menyiapkan lapangan kerja yang layak tentunya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *