Pemkot Wajib Tertibkan Pasar Ilegal

Kendari1097 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Muncul pasar-pasar ilegal di Kota Kendari membuat anggota DPRD Kota Kendari angkat suara. Legislator ibukota Sulawesi Tenggara ini menilai Pemerintah Kota (Pemkot) wajib menertibkan pasar ilegal yang ada didaerah ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mengatakan, pasar ilegal yang ada di Kota Kendari ini sudah pasti tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot. Jadi Pemkot mesti tegas dalam menyikapi hal ini.

Dampak lainnya kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, pedagang yang berdagang dipasar resmi akan dirugikan dengan kehadiran pasar ilegal tersebut. Dicontohkannya, kehadiran pasar ilegal di sekitar eks pasar panjang yang oleh Pemkot sudah tidak diperbolehkan berdagang tentunya merugikan pedagang yang beraktivitas di Pasar Sentral Wuawua.

“Pedagang yang berdagang dipasar milik Pemkot dipungut retribusi setiap harinya. Sementara pasar-pasar ilegal yang tempatnya bukan peruntukkan untuk pasar retribusinya diambil oleh pemilik pasar ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa-apa buat PAD Kota Kendari,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

Belum lagi dampak lain yang ditimbulkan ungkap Sulolipu, akibat kehadiran pasar ilegal ini pembeli yang datang dipasar sentral Wuawua menjadi menurun akibat kehadiran pasar di seputaran eks pasar pajang.

Maka dari itu lanjutnya, diperlukan keseriusan dari Pemkot Kendari untuk menyikapi hal seperti ini. Sebab bukan hanya merugikan pemkot karena tidak menghasilkan PAD tetapi para pedagang yang berjualan dipasar resmi harus mendapatkan dampaknya dengan sepinya pembeli.

“Pemkot wajib tegas dalam hal ini, Perda Tata Ruang sudah ada jadi kalau suatu bangunan dibangun diwilayah yang tidak sesuai peruntukkan maka haruslah ditindak tegas. Terlebih lagi akitivtas yang dilakukan diwilayah tersebut merugikan daerah,”tuturnya.

Penulis : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *