Pernyataan Rusman Emba Dinilai Sarat Politik

Headline, Muna, Muna Barat247 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, LAWORO – Pernyataan Ketua Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Muna LM Rusman Emba yang mengumumkan hasil pemeriksaan SWAB Bakal Calon (Balon) Bupati Muna La Ode M Rajiun positif terpapar covid 19 dinilai sarat politik.

Juru bicara Satgas Covid-19 Mubar Rahman Saleh mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas penyampaian yang dilakukan ketua Satgas Covid-19 Muna, LM Rusmas Emba. Sebab, dalam penyampaian hasil swab di media itu ada aturannya.

“La Ode M Rajiun Tumada melakukan pemeriksaan swab sifatnya mandiri. Adapun kalau ada publikasi harus ada izin yang bersangkutan atau ada orang yang diamanahkan karena ini menyakut privacy pasien,”jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2020) .

Satu hal yang menjadi pertanyaan Satga Covid 19 Mubar ungkapnya, LM Rajiun Tumada merupakan warga Muna Barat. Lantas kenapa justru yang mengumumkan bahwa LM Rajiun Tumada positif terpapar covid 19 adalah Satga Covid 19 Kabupaten Muna.

“Ada apa sebenarnya sampai Muna yang mengumukan kasus yang terjadi di Muna Barat. Kita berharap mudah-mudahan tidak ada unsur politiknya dengan pernyataan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Muna ini,” ungkapnya.

Rahman menyebutkan, beberapa kasusu kematian akibat terpapar covid 19 ditapi belum pernah ketua Satgas Covid-19 Muna memberikan pernyataan dan mengajak masyarakat yang pernah kontak dengan pasien tersebut untuk segera memeriksakan diri.

“Terkait saran dari ketua Satgas Covid-19 Muna, untuk menjalani isolasi mandiri sudah dilakukan sejak ada penyampaian dari SATGAS COVID-19 Sultra dan Rajiun memberikan contoh kepada masyarakatnya untuk patuh pada protocol penanganan covid-19,”tuturnya.

Mengenai swab ulang hari 14 dan 15, dirinya berpendapat ketua Satgas Covid-19 Muna Rusmas Emba, masih menggunakan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi keempat dan belum membaca KMK No. 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Revisi kelima.

“Karena disitu jelas pada BAB V MANAJEMEN KLINIS menjelaskan pasien tanpa gejala melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, sejak pengambilan sampel setelah itu control di FKTP terdekat, pada penjelasan selanjutnya untuk kasus konfirmasi positif tanpa gejala menjelaskan bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR,”terangnya.

Ditambahkannya, bagi pasien yang selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi, dan pada penjelasan lain bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.

Selain itu katanya, pasien terkonfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif. Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19, walaupun virus sudah tidak aktif lagi atau tidak menularkan lagi dan ini yang menjadi pedoman penangan pasien covid-19 sesuai standar WHO saat ini.

“Jadi kami sarankan Ketua Satgas Covid-19 Muna Rusman Emba, sebelum mengeluarkan pernyataan terlebih dahulu update terbaru pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Supaya tidak terkesan mengada-ada atau punya kepentingan lain,” tuturnya.

Reporter : Adi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *