Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Aplikasi SINAR

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi diluncurkan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aplikasi berbasis online ini diluncurkan, guna memudahkan masyarakat memperpanjang maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Melalui “App Store” atau “Play Store” masyarakat bisa mendonwload secara langsung di telepon seluler masing-masing.

“Dan untuk memperpanjang SIM A (Mobil) dan SIM C (Motor) masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas, karena sudah melalui online menggunakan aplikasi SINAR. Tapi untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik mengemudi, “ujar Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi,Selasa (13/4/2021).

Ia juga menambahkan, dalam pelayanan aplikasi SINAR ini belum bisa dilakukan di Sultra. Karna pihaknya masih melakukan upgrade aplikasi agar secepatnya terselesaikan dan bisa digunakan.

“Kita targetkan secepatnya, minimal bulan ini sudah berlaku dan bisa dipakai.Dan masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di Handphone anda,” jelasnya.

Peluncuran itu dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui virtual (Zoom) yang diikuti oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Yan Sultra Indrajaya, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan sejumlah pejabat lainnya di Mapolres Kendari, Selasa (13/4/2021).

Adapun prosedur pembuatan SIM baru via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, yakni:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Reporter : Krismawan
Editor : Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *