Rusman Emba Ajukan Perubahan Identitas di PN Raha

Muna215 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, RAHA – Calon Bupati Muna LM Rusman Emba mengajukan permohonan perkara perubahan data identitas (nama) dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Raha Kelas II, Diodera Darmawan saat ditemui dikantornya, Kamis (24/9/2020). Kata dia, PN Raha mengagendakan sidang perdana perkara perdata permohonan nomor: 20/ PDT.P/2020/ PN Raha, Kamis 24 September 2020.

“Iya betul, ada isi permohonan pemohon (LM Rusman Emba) melakukan ganti nama dari nama awalnya La Ode M Rusman Untung menjadi La Ode M Rusman Emba. Perkara ini
tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yakni bernama LM Rusman Emba ST,” jelasnya.

Kata Diodera Darmawan, pengajuan permohonan perubahan identitas ini terkait perubahan akte kelahirannya, masuk sejak sepakan lalu. Pengajuan perkara ini, menurutnya, akan dikabulkan atau tidak tergantung hasil persidangannya nanti.

“Jadi hari ini memang ada sidang perkara perdata permohonan, sidang pertama ini agendanya pembacaan permohonan itu sendiri dan dilanjutkan oleh keterangan saksi. Untuk permohonan ini nanti dikabulkan atau tidak, tergantung proses persidangan nanti,” ungkapnya.

Saat ditanyai terkait pengajuan perkara perdata permohonan ini, ada hubungannya dengan tahapan Pilkada Muna sebagai kandidat, Diodera Dermawan tak bisa menjawabnya. Sebab, menurutnya hal tersebut masuk dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna.

“Kita pengadilan tetap menerima permohonan yang diajukan pemohon (LM Rusman Emba). Sebab, LM Rusman Emba mencari keadilan terkait hak perdatanya. Yang pastinya, kita tunggu saja hasil proses sidangnya,” tegasnya.

Dia menjelaskan dalam tahapan persidangan dimulai dengan pembacaan isi permohonan dan keterangan saksi. Selanjutnya akan dilakukan penetapan dan dalam praktek persidangannya tidak menyita waktu sebulan.

Reporter : Adi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *