Satu Desa di Konsel Memilih Golput Karena Kecewa

Headline268 Dilihat

“Mencoba untuk keluar dari hingar bingar pesta demokrasi, dari balik resah dan tanya tanpa pasti. Harapan dan kecewa, golput dan sinyal putus asa”

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dengan membawa segepok kertas di tangannya, Ahmad Kepala Desa (Kades) Mata Bondu, kecamatan Laonti, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/12/2020). Ia ditemani beberapa orang rekannya, yang juga merupakan warga dari desa yang sama dengannya. 

Puluhan lembar kertas masih begitu erat di tangannya, ia menggenggam sembari terus melangkah menuju suatu ruangan di lantai 3 gedung KPU Sultra. Di sana ia telah di tunggu oleh Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. 

Sesaat setelah Ahmad dan kawan-kawannya duduk, tumpukan kertas yang dipegangnya sedari tadi langsung ia simpan di atas meja. Kertas itu merupakan  lembaran C6-KWK atau surat pemberitahuan memilih.

Ahmad bermaksud untuk mengembalikan kertas C6 kepihak KPU Sultra, sebagai sinyal golput (Golongan Putih) di Pilkada Konsel 2020. Aksi itu ia lakukan sebagai ungkapan kecewa terhadap pemerintah, sebab sejak 2007  desa tempatnya bermukim dengan ratusan kepala keluarga (KK) lainnya tidak pernah menikmati anggaran dana desa. 

Bahkan tak pernah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat, sebagai desa definitif yang sah. Padahal sepengakuannya, desa tersebut telah mendapat pengakuan dari Kementerian Desa (Kemendes) sebagai desa dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.

“Sementara kami terus menyalurkan hak pilih setiap Pilkada, mulai dari  pemilihan Presiden 2009 hingga 2014 hingga pemilihan Legislatif dan pemilihan Bupati. Tapi sampai sekarang keluhan kami tidak pernah ditanggapi pemerintah,” ucapnya. 

Atas dasar itu, lanjut Ahmad, dirinya bersama dengan warga lainnya memilih Golput pada Pilkada 2020 dan mengembalikan surat C6 ke KPU Sultra. 

“Percuma kami memilih menyalurkan suara, kalau suara kami tidak pernah didengarkan. Bahkan dana desa itu tidak pernah kami nikmati, padahal setiap tahun anggarannya cair dari pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Hilkanton, pengacara desa Matabondu mengaku, pada pemilihan Presiden lalu, terdapat tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut. Namun pada Pilkada 2020, TPS itu berpindah dan bergabung di TPS desa Tambolosu. Tidak sampai di situ, kartu tanda penduduk (KTP) milik warga pun telah berbeda dengan alamat dalam surat panggilan memilih. 

“Di KTP Matabondu tercatat sebagai desa persiapan, dan nama jalan di dalam desa Tambolosu. Di surat panggilan memilih tercata sebagai dusun, di kartu indonesia sehat (KIS) yang dimiliki warga juga berbeda. Apakah desa Matabondu itu tercatat di NKRI atau tidak. Kasih jelas biar kami nyatakan sikap, sudah bertahun-tahun kami berjuang tapi belum ada jawaban sampai sekarang,” kesalnya. 

Sementara, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengaku, prihatin atas keputusan warga desa Mata Bondu, yang memilih untuk mengembalikan C6 dan mengancam menyatakan Golput pada Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan besok. 

“Kaget kita, sudah besok mau pemilihan tapi justru ada hal seperti ini. Kami sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sama sekali tidak ada informasi seperti ini. Semua tahapan Pilkada di sana itu berjalan,” katanya. 

Ia pun menyesalkan, di tengah proses Pilkada yang tengah berlangsung sejumlah warga menyatakan sikap ingin Golput. Meski begitu, ia berharap warga di desa tersebut mau berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020. 

“Tapi kami tetap menghimbau, walau pun mereka mengembalikan surat panggilan memilihnya. Tapi kemudian berubah pikiran dan mau menyalurkan hak pilihnya, bisa menggunakan KTP,” tutupnya. 

Natsir mengaku telah berkoordinasi dengan anggota KPU kabupaten Konsel perihal masalah ini. Namun, pihak KPU kabupaten Konsel nampaknya mengalami kebingungan dengan masalah ini.

Meski akhirnya KPU Sultra menerima pengembalian lembar C6-KWK milik warga. Namun, KPU hanya menerima lembar C6 milik warga yang datang langsung ke KPU. Sementara, sisa lembar C6 lainnya tidak diterima oleh pihak KPU Sultra.

 

Penulis: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *