KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Kambu dan Poasia, Selasa 18 Februari 2025.
Sosoalisasi ini dibuka Pejabat Kecamatan diikuti dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, di antaranya Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto, Kabag Keuangan, Abdul Jamil, serta Kasubag Perundang-undangan Gunawan serta lurah di wilayah kecamatan tersebut.
Sosialisaai dilaksanakan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, serta dampak dari Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Kendari,
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Sekretariat DPRD Kota Kendari dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang sedang dibahas.

Selain itu, sosialisasi ini juga untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat. Proses ini menjadi penting dalam pembuatan kebijakan karena masyarakat merupakan pihak yang akan langsung merasakan dampak dari peraturan yang diberlakukan.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait dengan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol ini. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif agar peraturan daerah yang akan disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Kota Kendari,” kata Sugianto.
Ia juga menekankan bahwa pengendalian minuman beralkohol merupakan isu yang sensitif karena menyangkut berbagai aspek, termasuk kesehatan, ketertiban umum, serta dampak sosial lainnya.
“Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas agar konsumsi serta peredarannya dapat dikendalikan dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan menjelaskan,
pentingnya regulasi terkait minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
“Jadi nantinya bukan hanya untuk melarang, tetapi lebih kepada bagaimana kita bisa mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kita harus memastikan bahwa aturan yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Lanjut dia, DPRD Kota Kendari telah melakukan kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan peraturan serupa di daerah lain. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur distribusi serta penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kelompok usia rentan seperti remaja.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa konsumsi minuman beralkohol bisa berdampak negatif, terutama jika dikonsumsi oleh mereka yang belum cukup umur atau dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, regulasi ini akan mengatur dengan jelas siapa saja yang boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” lanjutnya
Gunawan menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan ini, DPRD Kota Kendari juga akan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
“Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan. Kita ingin memastikan bahwa peraturan ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi serupa di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo. Sosialisasi ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
“Kita ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait regulasi ini. Itulah sebabnya kami melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar semua pihak bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan ini,” tambah Sugianto.
Diharapkan, setelah rangkaian sosialisasi ini selesai, DPRD Kota Kendari dapat mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat dalam pembahasan final Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv)





odvakb
d4ducs
Thanks a lot for sharing this with all folks you really recognize
what you’re speaking approximately! Bookmarked.
Kindly also seek advice from my site =). We can have a hyperlink trade arrangement between us
Here is my website – nordvpn coupons inspiresensation (http://ur.link/nordvpn-coupons-inspiresensation–34388)
I am regular reader, how are you everybody?
This paragraph posted at this web site is truly pleasant.
Also visit my web page nordvpn coupons inspiresensation (http://tinyurl.com/24yrpcga)
Hello, I read your blogs on a regular basis. Your humoristic style is witty, keep
it up!
My webpage – nordvpn coupons inspiresensation (https://t.co/)
Terrific work! This is the kind of information that are meant to be shared across the internet.
Disgrace on Google for no longer positioning this
post upper! Come on over and seek advice from my site . Thank you =)
Feel free to visit my web page; nordvpn coupons inspiresensation
350fairfax nordvpn special coupon code 2025
After I originally commented I seem to have clicked on the
-Notify me when new comments are added- checkbox and
now whenever a comment is added I receive 4 emails with the exact same
comment. Perhaps there is an easy method you are able to remove me from that
service? Appreciate it!