Seorang Wanita Kendari Nekat Menjual Sabu-Sabu Jalan Bunga Seroja

Hukum & Kriminal492 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang wanita NA (33) berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra karna mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Seroja, No. 18, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan,Pihak Kepolisian mengetahui dari laporan masyarakat bahwa ada Seorang Wanita NA (33) yang diduga memiliki sabu dan juga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Seroja, No. 18, Kelirahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, tim Kepolisian Bergerak Cepat untuk menangkap pelaku NA (33) di Jalan Bunga Seroja, No. 18, Kelirahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan dalam kamar dan ditemukan barang bukti 18 bungkus narkotka jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban dengan berat bruto 8.12 gram,”jelas Dolfi Kumaseh, Kamis (1/4/2021).

Dari hasil introgasi pelaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.

Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar