Buser 77 Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor di Penginapan

Hukum & Kriminal1213 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (9/7/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah penginapan di Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

“Yang kami amankan seorang pria Fandi (28) dan wanita Dwi Riski alias Eki (25) merupakan pasangan kekasih”, ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa awalnya pelaku Fandi menemukan sebuah kunci yang masih tergantung di motor, Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar penginapan untuk menanyakan kepada Dwi Riski alias Eki.

“Pelaku Dwi Riski kemudian mengatakan untuk mengambil motor yang dimaksud, Tanpa pikir panjang, Fandi kemudian membawa motor dan menyimpan di tempat yang aman”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *