Tim Yustisi Pemkot Jaring Puluhan Warga

Berita227 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 41 orang warga dan 2 pelaku usaha terjaring dalam operasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang di gelar tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Jum’at (9/10/2020) malam.

Dalam operasi kali ini pelaku pelanggaran protokol kesehatan masih dikenakan sangsi sosial, berupa push up dan menghafal Pancasila. Kemudian para pelaku pelanggaran, baik perorangan dan pelaku Usaha, masing-masing membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksanaan operasi ini, dibagi dalam 4 kelompok yaitu, kawasan Kendari Beach, kawasan Tambat Labuh, Taman kali Kadia dan Jalan Saranani.

Sasaran operasi Yustisi masih menyasar pada masyarakat perorangan, pelaku usaha pertokoan, kios, warung makan serta Warkop.

Operasi kepatuhan ini, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.

Operasi ini salah satu upaya Pemkot Kendari dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat jumlahnya di Kota Kendari.

Berdasarkan data Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Kendari, hari Jumat terdapat penambahan sebanyak 55 kasus positif dan 34 kasus sembuh, sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 1701, terdiri dari 684 kasus positif dan 991 sembuh, serta 26 meninggal dunia..

Reporter  : Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *