Terkait Putusan MA, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Asrun dan ADP

Headline218 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan mengurangi masa tahanan dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dari sebelumnya 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta.

Menyikapi putusan ini kuasa hukum Asrun dan ADP, Safarullah mengatakan, hingga sekarang ini pihaknya belum menerima salinan dari MA terkait putusan pengurangan masa tahanan atas kedua kliennya tersebut.

Tetapi ungkap sekretaris DPD Gerindra Sultra tersebut, pihaknya memang mengajukan ke MA peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan jakarta pusat atas kedua kliennya tersebut.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak terkait putusan dari MA ini. Sebab hingga sekarang ini kami baru mengetahuinya melalui media, tetaoi salinannya belum kami terima,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (17/9/2020).

Namun begitu tuturnya, pihaknya akan menghargai dan menghormati apapun yang menjadi putusan dari MA. Sebab apa yang menjadi putusan merupakan sebuah produk hukum yang legal.

“Kalau setelah menerima salinan putusan dari MA hasilnya potongan masa tahanann 18 bulan maka hal tersebut akan kita hormati dan hargai,”tukasnya.

Untuk diketahui juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) untuk perkara Asrun dan Adriatma Dwi Putra dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Andi membeberkan, majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal. “Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti.

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *