Akibat Harta Gono-Gini, Seorang Pria Parangi Mantan Istrinya

Hukum & Kriminal979 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Akibat persoalan pembagian harta gono gini seorang warga Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari Sarito (40) menganiaya mantan istrinya Wasria (34) dengan menggunakan sebilah parang di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Sabtu (4/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian penganiyaan berawal Sabtu (4/6/2022) , sekitar pukul 07.30 Wita, tersangka pergi ke kamar kost korban dengan membawa sebilah parang. Setiba di kamar kost temoat korban, tersangka menyimpan parang yang dibawanya tersebut di depan pintu kamar kost tempat korban.

Setelah itu terang Kasat Reskrim, tersangka masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gonogini berupa rumah yang ditinggali oleh tersangka karena Tersangka dan Korban telah resmi bercerai pada 2021 lalu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain. Tersangka meminta kepada korban sekiranya tersangkalah yang membeli rumah tersebut,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Sabtu (4/6/2022).

Namun terang Kasat Reskrim, Korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tersangka karena dinilai terlalu murah. Kemudian saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka, karena korban tidak mau menerima tawaran tersangka.

“Kemudian Tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost, kemudian tersangka memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban dan mengeluarkan darah,”terangnya.

Setelah memarangi korban tutur Fitrayadi, tersangka pergi meninggalkan Korban dan langsung ke Polresta Kendari menyerahkan diri. Setelah Personel SPKT menerima laporan, langsung ke TKP menolong Korban dan membawah Korban ke RS. Bhayangkara guna dilakukan perawatan.

“Akibat tindakan dari tersangka ini dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan  ancaman 7 tahun kurungan penjara,”tukasnya.

 

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *