Aksi Mogok KSPN dan SPTK Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Headline, Konawe1088 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, UNAAHA – Aksi Mogok kerja yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK), Rabu (22/3/2023) tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Humas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Amrun mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan KSPN dan SPTK harusnya mengacu pada perundang-undangan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diungkapkannya, Pengusaha belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat Ber-Kop logo serikat KSPN dan SPTK dengan Nomor : 002A.SP/KONAWE/III/2003 tentang perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2023 masing-masing ke menejemen PT. OSS dan PT. VDNI.

“Jika mengacu dari alasan Pimpinan dan pengurus Serikat KSPN dan SPTK melakukan Mogok Kerja, lantaran mereka menilai  mereka, bahwa perusahaan PT. OSS dan PT. VDNI tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Seperti yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sultra pada 9 Agustus 2022 lalu dan kesepakatan mediasi tanggal 19 Januari 2023 yang digelar di kantor Dinas Naketrans Konawe,”jelasnya padakendariaktual.com, Sabtu (25/3/2023).

Tuntutan ini tutur Amrun, bertentangan dengan fakta yang ada, faktanya pihak perusahaan PT. OSS dan PT. VDNI telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkirim surat kepada semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. OSS Dan VDNI perihal Permintaan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di 4 dan 5 Maret 2023 sebagai bentuk kepatuhan perusahaan PT.OSS dan PT. VDNI terkait tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh tentang pengajuan perundingan perjanjian kerja bersama, hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua Serikat pekerja.

Bukanya menindak lanjuti surat perusahaan lanjutnya, KSPN dan SPTK malah membalas surat perusahaan dengan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari, rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan oleh ulah anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab.

“Tindakan ini tentu mencederai semangat para buruh/Karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan terjadinya PKB yang sangat di inginkan para pekerja, yang terjadi saat ini KSPN dan SPTK telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainya yang menginginkan PKB segera diwujudkan,”tuturnya.

Selain itu tukas Anrun, Perusahaann sejak awal telah telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun tanpa membeda-bedakan serikat manapun jika prosedur pembuatan PKB dilakan sesuai ketentuan Peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami melihat Aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut juga terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK sebab selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Sebagian besar keryawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan di intimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan,”tukasnya.

Terlebih lagi tandasnya, aksi para anggota KSPN dan SPTK dilakukan ditengah perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan ramadan. hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama. Pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespon gerakan ini.

 

Repoeter : Deri Irawan
Editor      : Rasman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *