Bea Cukai Memusnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Kendari196 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari musnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan bantang rokok dan ratusan botol miras hasil penindakan Desember 2020 hingga Juni 2021.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barang hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Diperkiraan nilai barang sebesar Rp 400 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

“Dan pada tahun 2020, jumlah penindakan 11 kali dan 11 jenis pelanggaran cukai (4 minuman mengandung etil alkohol dan 7 hasil tembakau) Itu semua hasil tangkapan kita dari hasil obsar yang beredar di pasar lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan,” kata Purwatmo, Kamis (21/10/2021).

Untuk 11 penindakan di tahun 2020 merupakan hasil dari penindakan operasi targeting, operasi pasar (Gempur) dan patroli darat, sedangkan pada tahun 2021, jumlah penindakan dan jenis pelanggarannya bertambah. Yakni, 35 penindakan dan 2 pelanggaran kepabeanan serta 33 pelanggaran cukai (2 minuman mengandung etil alkohol dan 31 hasil tembakau).

“35 penindakan di tahun 2021 merupakan hasil dari penindakan operasi targetting, operasi pasar (Gempur), patroli darat, dan patroli laut. Pengungkapan barang ilegal kali ini hasil operasi di kawasan tambang morosi, ratusan pak rokok ilegal yang diduga asal Tiongkok disita sebab tidak melalui prosedur bea cukai sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pendalaman terkait maraknya beredar rokok ilegal bertuliskan huruf China.

“Dan itupun masih dalam pendalaman tapi sekarang kami sudah kerahkan petugas kesana dan kita arahkan agar tidak ada lagi barang-barang ilegal,” tambahnya.

Pihak bea cukai kali ini memusnahkan barang dari yakni, 3.299.222 batang hasil tembakau dan sekitar 299 botol minuman mengandung etil alkohol, serta sejumlah barang eks impor.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah.Tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan juga secara simbolis dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Kendari.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *