Bea Materai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Bulan Ini

Ekobis395 Dilihat

KENDARIAKTUL.COM, KENDARI – Mulai 1 Januari 2021 pemerintah telah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp 10 ribu perlembar, namun sepanjang tahun 2021 materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp 10 ribu di terbitkan oleh pemerintah.

Manajer Keuangan Kantor Pos Kendari Ariyani Arfa mengatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 10 tahun 2020 Tetang bea materai, UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020, dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.

“Perubahan bea materai ini merupakan usulan kementerian keuangan, hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea materai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan memaksimalkan peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2021).

Diungkapkannya, materai edisi 2014 masih dapat digunakan dengan ketentuan minimal materai itu Rp 9 ribu ditempel, dengan aturan materai Rp 3.000 tiga, materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, kemudian materai Rp 6 ribu dua buah.

“Jadi saat ini minimal menggunakan materai Rp 9 ribu satu lembar. Tetapi materai 3 ribu dan 6 ribu bisa digabung untuk memenuhi ketentuan yang berlaku saat ini,”ungkapnya.

Adapun alasan penghapusan bea materai Rp 3 ribu dan materai Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu karena pendapatan perkapita masyarakat telah meningkat.

Reporter : Astin
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *