BNNP Sultra Memusnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 1.645 Gram

Hukum & Kriminal222 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari kedua pelaku AM (22) dan AY (26) seberat 1.465 gram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan,pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan pemusnahan yang ke 3 ditahun 2021 dari hasil kejahatan tindak pidana yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Adapun kedua pelaku tersebut yakni AMA dan AY serta barang bukti yang akan di musnahkan berjumlah 1.465 gram,dan sisanya 48 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan,”ujar Sabaruddin Ginting,Kamis (12/8/2021).

Ia juga menambahkan,BNNP Sultra selama periode tahun 2021 ini jumlah barang bukti pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika yang akan kami musnahkan sebanyak 4.292,2 gram.

“Pemusnahkan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,dan juga salah satu upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar telah dimusnahkan,sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam penegakan hukum,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *