Mengaku Anggota TNI, Buruh Bangunan Ditangkap

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang buruh bangunan La Aco (38)  ditangkap tim intelejen KOrem 143 / HO lantaran mengaku anggota TNI Angkatan Darat (AD), Selasa (10/8/2021) lalu.

Pelaksana Harian Kepala Penerangan Korem 143/HO, Letda Inf. Rusmin mengatakan kejadianya pada Selasa (10/8/2021) bermula saat pelaku mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat dan mengamuk di Mess Muna Kantor Penghubung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Ia bermodalkan seragam kaos dan kartu tanda anggota (KTA) TNI AD, pelaku ini datang dengan penuh percaya diri ke Mess Muna dan langsung minta disiapkan sebuah kamar sebagai tempatnya beristirahat, Sempat tak dilayani, kemudian pelaku membentak seorang pegawai yang berjaga di Mess Muna. Ia ngotot minta disiapkan kamar dan mengancam pegawai itu dengan sebuah badik,”jelas Rusmin, Kamis (12/8/2021).

Merasa terancam, pegawai itu lalu meminta rekannya menghubungi Tim Intelijen Korem 142/Halu Oleo untuk datang mengecek kebenaran status La Aco sebagai anggota TNI AD. Tim Intelijen Korem 143/HO kemudian mendatangi Mess Muna. Setibanya di lokasi, Tim langsung mengamankan La Aco dan membawanya ke Makorem 143/HO.

“Benar telah kami amankan yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Ia mengaku kepada masyarakat adalah anggota TNI AD dari Kodim Buton Utara, lalu pindah ke Kodim Muna, dan saat ini sedang bertugas di Kendari,”tambahnya.

Rusmin menambahkan, dari tangan La Aco, turut diamankan sebuah badik, KTA anggota Paldam (Peralatan Kodam) VII Wirabuana, satu unit telefon seluler dengan wallpaper anggota TNI berseragam lengkap, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dan empat buah kartu ATM.

“Alasannya mengaku sebagai anggota TNI adalah untuk disegani masyarakat dan menggaet perempuan. Sementara terkait dengan badik yang dibawanya, ia mengaku hendak balas dendam karena adiknya telah ditikam orang di sekitaran Pasar Baru Kendari,”jelasnya.

Tim Intelijen Korem 143/HO akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal ini dilakukan mengingat status yang bersangkutan sebagai seorang warga sipil.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *