KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung langkah pemerintah kota (Pemkot) Kendari melakukan rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama developer perumahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggata (Sultra).
“Kita dukung langkah pemerintah kota menghadirkan developer dalam rangka menevaluasi pembangunan perumahan di Kota Kendari,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, Selasa 11 Maret 2025.
Lanjut La Ode Ashar mengatakan, yang perlu diperhatikan pemerintah kota memperketat dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, dan juga Dinas PUPR selalu berkoordinasi terkait izin perumahan tersebut.

“Kami minta PTSP harus ketat mengeluarkan izin perumahan di Kota Kendari. Perumahan harus menyelesaioan semua kewajibannya, dan setelah itu baru dikeluarkan izin pembangunan perumahan,” tegasnya
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, ketika ada pihak pengembang perumahan yang meminta izin harus diperjelas dulu, karena sangat banyak BTN yang tidak memiliki sarana pra sarana, ada juga pengembang yang memperluas lahan BTN namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di masyarakat kedepannya dan hal tersebut menjadi masalah yang serius untuk Kota Kendari.
Kemudian, mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan yang ada di Kota Lulo untuk memenuhi hak konsumen, karena sudah seringn aduan warga yang tinggal di perumahan tidak mendapatkan hak mereka dari pihak developer atau pengembang perumahan
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan untuk menunaikan kewajibannya kepada konsumennya. Penuhi apa yang sudah diatur dan ditetapkan sebelumnya karena itu hak warga perumahan,” jelasnya.
“Pengembang perumahan sebagai mitra dalam pembangunan di Kota Kendari. Akan tetapi baiknya pembangunan perumahan di Kota Kendari sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama developer perumahan bertujuan untuk mewujudkan perumahan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari.
Sudirman menyampaikan, Pemerintah Kota ingin mensukseskan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Dimana Kota Kendari Kota kendari mendapat kuota sekira 15.000 unit rumah tahun 2025
Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ini menambahkan, pemerintah kota ingin mendukung pembangunan di Kota Kendari. Namun, tetap mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Berarti bisa di bayangkan dalam tahun 2025 ini kita akan membangun unit rumah dengan jumlah yang sangat fantastis di kota kendari,” kata Sudirman.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (PM) Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari Maman Firmansya, menjelaskan persyaratan dan mekanisme pengurusan perizinan hingga keluarnya izin
“Dampak positif dan negatif yang ditimbulkan Perumahan sehingga perlu pengawasan lebih ketat, agar dampak negatif bisa diminimalisir,” kata Maman Firmansyah.

Lanjut Maman menjelaskan, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menilai kemajuan pembangunan, tetapi juga melibatkan aspek-aspek kualitas infrastruktur seperti jalan, air bersih, serta aksesibilitas transportasi yang menjadi prioritas utama.
Selain itu, salah satu faktor yang tak kalah penting adalah keberlanjutan pembangunan perumahan itu sendiri. Di tengah semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, evaluasi terhadap dampak lingkungan sangat diperlukan.
Pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan faktor-faktor lingkungan dapat menimbulkan masalah baru seperti banjir, kerusakan ekosistem, dan masalah sampah. Oleh karena itu, pembangunan perumahan di Kendari harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
“Pemerintah kota juga akan melibatkan Aparat penegak hukum (APH) untuk menindak developer nakal yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Adv)