Ditresnarkoba Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal607 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pengedar Narkoba LU (35) serta H (30) berjenis Sabu pada Senin (4/1/2021) malam.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa didepan Akademi gizi kendari terdapat transaksi serta pengedaran narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap oleh tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari,”jelasnya pada kendariaktual.com Selasa (5/1/2021).

Kemudian Tim Lidik Subdit I Unit 1 ungkapnya, melakukan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan sebuh kantong plastik yang berisikan empat puluh satu (41) bungkus sachet yang berisikan narkotika Jenis Sabu dengan berat 34,23 gram serta satu buah alat timbang digital.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dirumah tahanan (Rutan) polda sultra dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,Kedua tersangak dijerta pasal 114 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *