Edarkan Sabu, Warga Kambu Ditangkap

Hukum & Kriminal506 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu MF (25) berhasil dibekuk Tim Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra di Jalan Z.A Sugiarto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari disamping Hotel Same Boutique Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan, Tim Kepolisian mengetahui laporan tersebut dari masyarakat sekitar bahwa adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah itu terangnya, tim melakukan giat lidik dari hasil lidik tim mengetahui pelaku lalu bergerak cepat untuk menangkap MF di Jalan Z.A Sugiarto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari disamping Hotel Same Boutique yang siap ia edarkan di Kota Kendari.

“Kemudian Tim Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan Kepada Pelaku dan menemukan barang bukti 2 paket shabu,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (16/3/2021).

Setelah itu lanjutnya, tim membawa pelaku kerumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mencari barang bukti lainya dan menemukan 13 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 35,74 gram.

“Dari pengakuan pelaku ia memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari temanya yang merupakan jaringan di Kota Kendari lalu pelaku menjual kepada pasienua yanh ada di Kota Kendari. ,”ungkapnya.

Kemudian Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatanya pelaku MF akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *