KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Inspektorat Kota Kendari mengajak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberantas pungutan liar (Pungli). Hal ini dilakukan inspektorat karena Disdukcapil merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan publik.
Kepala Inspektorat Kota Kendari Syarifuddin mengatakan, saat ini Pemkot memiliki program Jari (Jaga Kendari), dimana Jari ini merupakan sebuah program dari Pemerintah Kota Kendari untuk memerangi Pungli di SKPD Kota Kendari.
“Saat ini sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Kendari seluruh praktek suap, pungli dan gratifikasi di SKPD Kota Kendari bisa dihilangkan melalui program Jari,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Senin (17/8/2020).
Untuk itu ungkapnya, pihaknya berharap Disdukcapil sebagai salah satu SKPD yang memberikan pelayanan publik dapat menerapkan program Jari ini dengan maksimal. Sebab program Jari sangatlah efisien dalam mencegah Suap, Pungli dan Gratifikasi.
“Saya berkeyakinan seluruh aparatur yang ada di Disdukcapil Kota Kendari bersih dari praktek Suap, Pungli dan Gratifikasi. Jadi untuk lebih maksimal lagi kita memerangi Suap, Pungli dan Gratifikasi ini kita bisa menerapkan program Jari secara maksimal,”ujarnya.
Selain itu dia menuturkan, berharap dengan program Jari ini suap, pungli dan gratifikasi bisa terpangkas. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi diseluruh SKPD Kota Kendari.
Reporter : Jamal Hamzah