Kades dan Kaur Keuangan di Butur, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp628 Juta

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua tersangka inisial AE (Kepala Desa)  dan HY (Kaur Keuangan Desa) atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat.

Kapolres Butur, AKBP Bungin Misalayuk mengatakan, pihaknya telah mengamankan
dua pelaku berdasarkan laporan polisi (LP) Model A nomor 59 tahun 2021.

“Tahun anggaran 2019 total anggaran sekitar Rp890.210.000 dimana terbagi empat jenis kegiatan yaitu tumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan saluran drainase,” ungkap Kapolres Butur, saat Konferensi Pers di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).

“Sedangkan di tahun anggaran 2020 total anggaran sekitar Rp903.806.000 dalam 1 kegiatan yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534.914.200. di masing-masing tahun anggaran 2019 dan 2020, kita jumlahkan total kerugian negara mencapai Rp 628.149.665,” rincinya.

Lebih lanjut, modus yang digunakan pelaku, yaitu dalam proses pengelolaan dana desa tersangka dengan inisial EA (Kepala Desa) dan HY (Kaur keuangan Desa) tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam melaksanakan kegiatan fisik pembangunan tersebut.

“Palaksanaan pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan pekerjaannya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka HY, telah memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) DD dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga di Desa Labulanda sehingga, seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

“Kedua tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan pembangunan fisik rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal,” ucapnya.

Lebih jauh, tersangka EA dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas Bumdes.

“Saksi-saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangannya sebanyak 25 orang ditambah dengan saksi ahli,” tutupnya.

Kedua tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat 1 dan ayau pasal 3 undang-undang republik indonesia tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dan masing di pasal tersebut akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

 

Reporter : Denny
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *