Kapolda Sultra: Tilang Elektronik Dimulai April

Sultra Raya207 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari pada April mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen (Pol) Yan Sultra Indrajaya saat berkunjung di rumah jabatan Wali Kota Kendari, Rabu (24/2/2021).

Yan Sultra mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Ini merupakan program dari bapak Kapolri, kita datang untuk sosialisasikan supaya disampaikan kepada masyarakat juga,” kata Yan Sultra.

Dirinya juga mengungkapkan, pemasangan Closed-Circuit Television (CCTV) sebagai instrumen sementara dipersiapkan dan akan dipasang pada 16 titik sehingga pada April mendatang tilang elektronik sudah bisa direalisasikan.

Orang nomor satu di Polda Sultra itu juga menjelaskan, mekanisme tilang elektronik dianggapnya akan lebih optimal.

“Cara kerjanya nanti, kalau ada yang melanggar lalu lintas kita akan kirimkan surat tilang di rumahnya langsung, kalau langsung membayar Alhamdulillah tapi kalau tidak ya nanti pada saat perpanjangan STNK, pembayaran pajak kita proses atau kita tagi di rumahnya langsung,” imbuhnya.

Dijelaskannya, dengan tilang elektronik ini, maka polisi yang bertugas di lapangan hanya untuk mengurai kemacetan.

“Jadi nanti tidak ada lagi polisi-polisi yang menilang langsung, sekaligus juga menghindari penyimpangan di jalan,” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Iqra
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *