Imgrasi Kendari Diminta Tuntaskan Persoalan Kedatangan 26 TKA

Headline, Kendari254 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Koordinator Nasional Lembaga Garda Muda Halu oleo (Gama Halu Oleo) melalukan aksi damai dikantor imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari dengan tuntutan gagal melakukan pengawasan terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing asal Negeri Tiongok dengan tidak menggunakan standard Covid-19.

Koordinator lapangan (Korlpa) Ahmad Zainul mengatakan,Baru-baru ini sebanyak 26 Tenaga Kerja Asing (TKA) tiba di bandara Halu oleo Kendari pada selasa (23/2/2021) 26 TKA tersebut beragkat dari bandara sultan hasanudi Makassar menggunakan pesawat Garuda dengan penerbanngan GA604 dari beberapa sumber,TKA tersebut merupakan pekerja di salah satu perusahaan pemurnian nikel yang ada di Morowali.

“Anehya pihak Imigrasi kelas I TPI Kendari tidak mengetahui kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal tiongkok tersebut.Dan ini tentunya menambah daftar panjang terkait masuknya Tenaga Kerja asing melalui pintu masuk Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),”jelasnya dalam orasinya, Rabu (24/2/2021).

Di masa pendemi Covid 19 sekarang ini ungkapnya, tentunya tidak ada jaminan bahwa para Pekerja Tenaga Asing (TKA) tersebut tidak memberikan dampak penularan Covid-19 apalagi para pekerja tersebut berasal dari Negara di mana asal mula Virus Covid-19 yang menyebar luas.

“Untuk itu kami mendesak kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk segera mungkin paling lambat 2×24 jam untuk mundur dari jabatanya sebagai Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari karena kami nilai telah gagal melakukan pengawasan terhadap
masuknya Tenaga Kerja Asing asal Negeri Tiongok dengan tidak menggunakan
standard Covid-19,” ujarnya.

Ia juga menambahkan meminta ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukann Rapat dengan segala pihak yang terkait agar langkah terang guna memutus system mata rantai peredaran Covid-19 yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jika dalam waktu yang kami tentukan tidak ada realisasi dari tuntutan kami,maka kami putuskan dugaan kasus ini akan kami teruskan Kementrian Hukum Dan HAM agar ada langkah pemberhentian Kepal Imigrasi,”Pungkasnya dalam orasinya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *