Kejati Tetapkan Mantan Kabid ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, pada Senin (14/6/2021), kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq, mengatakan berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan telah menetapkan empat orang terangka.

“Empat orang tersangka itu Direktur utama LSO, UMR sebagai karyawan PT Toshida, dan kedua oranganya dari dinas ESDM BHR sebagia Plt Kadis tahun 2020, BHR dan rekanya YSM diduga tindak pidana korupsi di PT Toshida,” ungkap Chaliq pada Konfrensi Pers, Kamis (17/6/2021).

Ia juga menambahkan, dari keempatnya dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya masih dalam proses pemanggilan.

“Duanya sudah dilakukan penahanan, sementara dua tidak menghadiri undangan pemanggilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini lanjut dia, pihak ESDM Sultra melakukan atau memberikan rekomendasi yang tidak seharusnya diberikan. Sehingga berimbas pada tidak adanya pemasukan kepada negara berupa PNBP.

Dalam kasus ini Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 30 orang. Dan ditaksir kerugian dalam tindakan pidana korupsu tersebut ini sekitar Rp168 miliar.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *