KPU Sultra Pastikan Terapkan Prokes Covid 19 Secara Ketat

Politik175 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020, akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) penangan dan pencegahan Covid-19.

Seluruh anggota KPPS di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh daerah pelaksana Pilkada di Sultra pun, wajib menjalani rapid test sebelum memasuki ruangan pemungutan suara. Mereka pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, serta pelindung wajah.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, pihaknya telah merancang seluruh alur pelaksanaan Pilkada, dengan tetap memperhatikan Prokes Covid-19.

“Pilkada tahun ini kita atur dan terbatas, mulai dari kampanye yang hanya lima puluh orang dalam ruangan, kemudian dalam debat kampanye pengundian nomor urut juga terbatas.Di hari H juga nanti penyelenggara Pilkada harus di repid test sebelum bertugas,” ujarnya, saat ditemui awak media, Kamis (3/12/2020).

Tidak hanya itu, untuk memastikan seluruh peralatan yang digunakan dalam proses pemungutan suara tetap steril dan bersih. Pihaknya, akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area TPS.

Serta menyiapkan lembar kertas suara khusus bagi para penyandang tuna netra sehingga dapat memudahkan para penyandang tuna netra dalam menyalurkan hak pilihnya.

Untuk menghindari terjadinya kerumunan massa selama proses pemungutan suara, para pemilih akan diberikan nomor urut untuk bergantian menggunakan hak pilihnya.

“Misalnya dibuka jam 7 pagi dan ditutup jam 11 siang, itu kan ada 5 jam. Katakanlah jumlah pemilih itu sekitar 200 atau 300 orang, maka itu dibagi menjadi 5 tahapan. Mulai dari jam 7 sampai jam 8 pagi, dan seterusnya sampai selesai. Ini sebagai upaya agar area TPS tidak menjadi kerumunan yang berpotensi bisa menularkan Covid-19,” ucapnya.

Selain menyiapkan nomor antrian dan mengatur jarak pemilih, seluruh TPS pun akan dilengkapi dengan alat pendeteksi suhu tubuh yang akan digunakan untuk mengukur suhu tubuh para pemilih. Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam TPS.

“Tapi bukan berarti pulang melainkan mereka disiapkan bilik khusus untuk memilih, karena tidak selalu orang yang bersuhu tinggi itu kemudian disimpulkan sebagai Covid. Untuk yang memiliki suhu tubuh normal, cukup dengan mencuci tangan sebelum menyerahkan C6, setelah tervalidasi semua maka dibolehkan memilih dan akan diberikan sarung tangan sekali pake,” tutupnya.

Sedangkan untuk tinta, pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tidak diperbolehkan untuk mencelup jarinya ke dalam wadah tinta. Akan tetapi, akan diteteskan ke jari masing-masing oleh petugas TPS.

 

Reporter: Idris E

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *