Legalitas PT GKP Lengkap dan Sesuai Ketentuan Perundangan

Konawe Kepulauan1190 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WAWONII – Kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini, mengingat PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar.

Legal Off8cer 0T GKP Marlion mengatakan, keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah.

Diterangkannya, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kegiatan pertambangan PT GKP juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten. Di tingkat nasional, sudah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (4/1/2023).

Dituturkannya, dalam lampiran beleid itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii (Kab. Konawe Kepulauan), termasuk dalam wilayah pertambangan.
Pun demikian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034.

“Dalam lampirannya disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.
Selain regulasi di atas, Ia juga mengungkapkan, izin kegiatan usaha PT GKP juga diberikan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041,”terangnya..

Ditambahkannya, PT GKP juga sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan juga pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.

Selain itu Perusahaan juga telah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Konawe Kepulauan pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan juga kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.

“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan, sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,”ujarnya.

Sementara itu aktivis sosial Wawonii, Zubair Halulanga menukaskan. PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang sudah pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan usahanyapun, PT GKP sudah pasti menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

“Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,”tukasnya.

Zubair yang terus mengikuti perjalanan PT GKP di Wawonii mengungkapkan, sejak mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2022 lalu, PT GKP sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan adalah warga lokal Wawonii. Multiplier effect kehadiran perusahaan, sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi.

“Jadi jelas, dari sisi legalitas, PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran perusahaan pun jelas dirasakan,” demikian tegas dia.

Zubair, putra asli Wawonii yang juga seorang advokat tersebut menegaskan bahwa, PT GKP datang di Wawonii dengan terhormat. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dijalankan. Dan sampai sejauh ini, menurut dia, tidak ada alasan baik dari sisi legal, teknis maupun sosial yang menghendaki kegiatan operasional dan izin usaha pertambangan PT GKP dihentikan dari Wawonii.

Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batubara dapat dihentikan, karena ada kondisi kahar, keadaan yang menghalangi, dan atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, sebagaimana termaktub dalam Peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021. Dari tiga kondisi tersebut, tidak satupun terjadi pada kegiatan PT GKP di Pulau Wawonii.

Marlion dan Zubair sepakat bahwa sampai saat ini, keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan sektor lain yang terkait. Legalitas PT GKP jelas dan sah, serta manfaat kehadiran perusahaan dirasakan oleh banyak orang.

 

Penulis  : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *