Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Rasak-Afdhal dalam Pilwali Kendari

Headline365 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi menolak gugatan pemohon pasangan Calon walikota no.5 Rasak-Afdhal terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari dalam perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Suhartoyo, yang membacakan putusan, menyatakan bahwa permohonan perkara 97 tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mahkamah berpendapat bahwa perkara No. 97/PHPU.WAKO- XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Suhqryoto mengungkapkan, Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan perkara no.97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima,”tuturnya.

 

Reporter : Fadhil
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait