Masuk Kota Kendari, Harus Miliki Surat Bebas Covid 19

Kendari586 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menetapkan bagi masyarakat yang akan masuk ke Ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra) harus memiliki surat keterangan bebas covid 19. Aturan Pemerintah Kota Kendari ini mulai berlaku Kamis (6/5/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, mengacu pada data Covid-19 serta berkaca pada tragedi Covid-19 di India, Pemkot juga memberlakukan adanya surat bebas Covid 19 bagi pelancong atau masyarakat yang hendak bepergian menuju Kota Kendari.

“Hal ini akan kami mulai berlakukan 6 Mei 2021, serta akan menugaskan petugas gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan termasuk TNI dan Polri guna memastikan perbatasan yang menjadi jalur mudik darat maupun laut,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (6/5/2021).

Wali Kota menerangkan, keputusan yang diterapkan ini merupakan kesepakatan rapat bersama antara Forkopimda dengan Pemerintah Kota Kendari. Jadi pihaknya berharap, masyarakat bisa mematuhi hal tersebut.

“Penerapan ini kami lakukan untuk bagaimana menjaga kota Kendari tetap aman dari penyebaran covid 19. Jadi kami melakukan pemeriksaan disetiap perbatasan kota Kendari,”ujarnya.

Adapun masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan ini tutur mantan anggota DPRD Kota Kendari ini, akan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya.

Reporter : Idris Efendi
Editor       : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *