Menunggak Dua Tahun DPRD Konsel Soroti Pembayaran Insentif Bidan

Konawe Selatan213 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat itu membahas rencana pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020, yang akan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sultra, bertempat di Aula DPRD Konsel, Selasa (14/7/2020).

Anggota DPRD Konsel, Ramlan yang turut hadir mengikuti Raker tersebut mempertanyakan realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta.

Hal yang sama juga dipertanyakan anggota DPRD lainnya Ardin, ia mempertanyakan tentang adanya dana Kapitasi dari tenaga kesehatan khususnya bidan yang belum dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

Mendengar hal itu, Direktur RSUD, dr Boni Lambang Pramana memberikan penjelasan terkait realisasi dana insentif Nakes. Ia mengaku insentif tersebut belum direalisasikan, akan tetapi  Yang baru direalisasikan adalah Insentif makan Nakes.

Terkait dana Kapitasi, menurutnya, dana tersebut adalah dana non Kapitasi memang belum terbayarkan dikarenakan adanya Puskesmas yang terlambat menyerahkan laporan.

“Dananya masih ada dalam KAS daerah sekitar Rp4 miliar dan akan diajukan dalam perubahan anggaran untuk segera dibayarkan tahun ini,” jawabnya.

Ketua Komisi I DPRD Konsel, Nadira mengaku, alasan keterlambatan data dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan (Dinkes) merupakan alasan yang tidak masuk akal. Menurutnya, bila hal itu benar terjadi, ia menyarankan agar Kepala Puskesmas yang tidak sigap dalam memberikan data untuk segera diganti.

“Tidak masuk akal selama dua tahun tidak menyetorkan laporan, dan anehnya lagi masih dipertahankan,” tegas Nadira.

Sebelum menutup Raker tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo memberikan penekanan agar Dinkes  memberikan perhatian khusus pada insentif bidan yang belum dibayarkan selama dua tahun. Ia juga mengingatkan kepada TAPD untuk segera mengkaji kembali bantuan yang diberikan ke masyarakat, agar tidak ada lagi yang tumpang tindih pada data penerima bantuan.

Irham menyebut, bahwa hal ini dilaksanakan karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait masih banyaknya yang belum menerima hak-hak mereka dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19. (Adventorial)

Reporter: Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *