MK Tolak Gugatan Yudhi-Nirna, Siska-Sudirman ditetapkan Sebagai Walikota Kendari

Politik718 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Kendari nomor urut 2, Yudhianto Mahardika – Nirna Lachmuddin, terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari 2025. Putusan ini selesai dibacakan pada pukul 19.55 dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M. Guntur Hamzah menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan pemilih fiktif dan surat suara hilang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkenaan dengan dalil pemohon dengan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih atau pemilih fiktif, MK berpendapat bahwa dalil pemohon ditindak lanjut oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku oleh karena itu mahkamah tidak meyakini hal-hal yang di dalilkan oleh pemohon.sedangkan terhadap dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya”ujarnya.

Selain itu, selisih suara antara pasangan Yudhi-Nirna dengan pasangan pemenang Pilwali Kendari mencapai 20.787 suara atau sekitar 11,07% Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa.Yudhi-Nirna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Adapun perbedaan pihak terkait dan Termohon adalah 20.787 suara atau 11,07%, atau lebih dari 2.816 suara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan A Quo dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”Tambahnya.

Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan: pertama menerima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tuturnya.

 

Reporter : Fadhil
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. We stumbled over here different website and thought I might as well check things out. I like what I see so i am just following you. Look forward to exploring your web page for a second time.