MoU PT Kurnia dan Pemkot Terancam Dicabut

Headline, Kendari187 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jangka waktu PT Kurnia mengelola pasar basah Mandonga terancam tidak akan selesai hingga 20 tahun sesuai dengan yang tercantum dalam Memorandum Of understanding (MoU). Ini lantaran DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengkaji kembali MoU tersebut.

DPRD Kota Kendari mengajukan pengkajian ulang terhadap MoU tersebut saat  melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Pemkot, Pedagang dan PT Kurnia,  Selasa (6/10/2020).

Dalam RDP tersebut Kerukunan Pedagang Pasar Basah Mandonga Asis Keisman mengatakan, sudah banyak hal yang dilanggar oleh PT Kurnia dalam mengelola pasar basah Mandonga. Pertama, fasilitas yang peruntukkan untuk parkir diubah menjadi tempat berdagang.

Kedua kata Asis Keisman, pembayaran listrik yang dibebankan oleh pedagang todak rasional. Dicontohkannya, pedagang yang menggunakan 1 mata lampu disamakan biayanya dengan pedagang yang menggunakan 4 mata lampu di kiosnya.

“Kami meminta DPRD Kota Kendari bisa mengkaji persoalan ini, sebab kami para pedagang sudah sangat kesulitan akibat tindakan arogan pengelola pasar basah dalam hal ini PT Kurnia, “jelasnya, di ruang rapat DPRD Kota Kendari,  Selasa (6/10/2020).

Menyikapi pernyataan warga, perwakilan PT Kurnia Suwardi menuturkan, apa yang menjadi hasil dari RDP ini akan disampaikan ke direktur PT Kurnia.

Sebab lanjutnya, dirinya merupakan pengelola tetapi hal-hal yang bersifat teknis seluruhnya diserahkan ke Direktur PT Kurnia.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu menuturkan, pihaknya telah meminta ke Pemkot untuk me.gkaji persoalan yang ada di pasar Basah Mandonga.  Setelah nantinya keahliannya diterima, maka pihaknya akan melakukan rekomemdasi.

Kalaupun nantinya hasil kajian pemkot ditemukan pelanggaran atau oneprestasi terhadap MoU lanjutnya, maka pihaknya tidak akan segan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemutusan kerjasama dengan PT Kurnia ke Pemkot Kendari.

“Intinya kami dari DPRD Kota Kendari tidak menginginkan adanya pihak yang meraup kue ringan tetapi merugikan masyarakat. Hal inilah yang sementara kami lihat terjadi di pasar basah Mandonga dan kami berikan 1 minggu pemkot untuk mengkaji,”tukasnya.

Reporter  : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *