Nur Alam, Asrun hingga ADP Tak Masuk Kepengurusan PAN Sultra 2020-2025

Politik226 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/020/II/2021 mengenai susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2020/2025 resmi ditetapkan beberapa waktu lalu.

Namun dalam SK tersebut, petinggi-petinggi partai yang pernah menduduki jabatan sentral di Bumi Anoa ini kini telah hilang dalam struktur kepengurusan DPW.

Mereka adalah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP)

Menurut Ketua Pembina Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPW PAN Sultra, Sukarman, tidak masuknya nama-nama di atas karena masih menjalani masa tahanan.

“Memang mereka tidak masuk di susunan pengurus, karena sedang terjerat kasus, tetapi mereka tidak kehilangan status sebagai kader terbaik PAN di Sultra ini,” tuturnya pada kendariaktual.com via telepon, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, meski masih menjalani hukuman, kader-kader terbaik PAN Sultra tersebut tetap dihormati.

“Mereka tetap kami hormati, tetap kita akomodir kritik dan masukannya, sebab sekali lagi mereka tetap kader,” lanjutnya.

Dirinya juga mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan DPP.

Berikut susunan kepengurusan DPW PAN Sultra periode 2020-2025:

1. Majelis Kehormatan Wilayah
– Ketua: Ridwan Zakaria
– Sekretaris: Kamil Adi Karim
– Anggota: Wa Ode Farida

2. Majelis Penasehat Partai Wilayah
– Ketua: Kery Saiful Konggoasa
– Sekretaris: Prof. Djaali
– Anggota: dr. Baharuddin

3. Penggurus Harian

– Ketua: Abdurrahman Shaleh
– Sekretaris: AS Tamrin
– Bendahara: Nur Amin
– Ketua Bappilu: Syamsul Ibrahim

 

Reporter : Muhammad Iqra
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

Berita Terkait