Optimalkan PAD, Tim Gabungan Pemkot Kendari Gelar Operasi Yustisi

Kendari205 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI– Mengoptimalkan Pendapatan Asli Faerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar operasi Yustisi gabungan yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rabu (3/3/2021).

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, operasi yang melibatkan kejaksaan, inspektorat, kepolisian, Denpom, bagian hukum dan Pol PP tersebut merupakan upaya untuk menertibkan para wajib pajak.

“Jadi operasi yustisi ini adalah tahap pemberian sanksi. Sebelumnya kita sudah berikan teguran sebanyak tiga kali, jika tidak dipatuhi maka pihak Bapenda bisa memasang plang sebagai sanksi. Setelah itu kita beri waktu 14 hari, kalau dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka Bapenda akan meminta bantuan kepada Sat Pol PP untuk melakukan penutupan terhadap tempat usaha tersebut,” tuturnya pada awak media, Rabu (3/3/2021).

Pihaknya menjelaskan, badan usaha yang ditertibkan merupakan badan usaha yang sudah terbilang besar dan dipasangkan alat perekam pajak, sehingga transaksi di tempat usaha dapat dipantau langsung di dashboard milik Bapenda.

“Ada 10 titik yang target hari ini, dimana semua sudah kita pasangkan alat. Jadi yang kita pasangkan alat itu adalah pelaku usaha yang omset per harinya itu Rp500 ribu ke atas, di Kota Kendari sendiri sampai hari ini sebanyak 459 pelaku atau tempat usaha sudah dipasangkan alat perekam pajak,” jelasnya.

Meskipun sudah dipasangkan alat perekam pajak, pihaknya mengaku masih ada badan usaha yang tidak patuh untuk menggunakannya.

“Kalau dari segi offline yang tidak patuh itu ada 25 persen, kemudian kalau kami cermati ada sekitar 50 persen transaksi yang tidak sesuai di lapangan dengan yang dilaporkan oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku usaha tidak membayar atau menggunakan alat yang telah dipasangkan karena tidak patuh serta tidak memiliki kesadaran membayar pajak.

“Ya kepatuhan yang masih kurang, walaupun sesungguhnya kewajiban membayar pajak itu kan dipungut atas transaksi dengan konsumen yang menggunakan atau membeli usaha mereka, kalau usahanya tutup maka tidak ada pajak di dalamnya, kan begitu,” pungkasnya.

Di lain sisi, salah satu pengelola hotel yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, kebijakan pemerintah tidak memperhatikan kondisi yang menyebabkan mereka menunggak pajak.

“Kita menunggak juga baru 6 bulan, tetapi ini semata-mata karena Covid-19, mereka tidak mau tau itu yang penting mereka dikasi uang pajak,” tuturnya.

Dirinya juga berharap, pemerintah dapat memberikan keringanan, sebab dalam usaha perhotelannya banyak yang menggantungkan nasib.

“Pemerintah cobalah liat masyarakatnya yang kerja disini, kemarin dua orang saya rumahkan karena omset menurun, sekarang mau diajak lagi, memang ada pengunjung tetapi itu tak cukup untuk bayar listrik, pegawai saya gimana?” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Iqra
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *