Pemkot Perkuat Payung Hukum BLUD Kota Kendari

Kendari213 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak menutup Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Kendari, tapi hanya ingin memperkuat payung hukumnya saja, hal ini disampaikan oleh Walikota Kendari Sulkarnain saat diwawancara media di Gedung Dikmudora, pada Rabu, (30/12/20).

Menurutnya, pihaknya tidak menutup BLUD hanya saja pihaknya akan menjalankan amanah peraturan daerah (Perda) Kota Kendari tentang BLUD. Dalam Perda ini BLUD membutuhkan payung hukum yang jelas dalam pelaksanaanya.

Saat ini Pemkot ungkapnya, sudah mengajukan BLUD untuk dijadikan perusahaan daerah yang nantinya akan menjadi salah satu unit usaha simpan pinjam mikro. Selain itu kedepannya lembaga ini jauh lebih akuntabel sistemnya.

“Kualifikasi pengelolanya itu akan distandarisasi sehingga nantinya sistem ini bisa di audit bisa di periksa oleh siapa saja, yang kemudian nanti kita bisa pertanggung jawabkan kepada masyarakat kota kendari,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (30/12/2020).

Awalnya BLUD dibentuk terang orang nomor satu di Kota Kendari ini, dengan orientasi non profit, sehingga tidak bisa hitung untung rugi. Jadi dari hasil penilaian BPKP ada sistem yang harus dilengkapi karena rentan dengan beberapa hal.

“Saya bersyukur BLUD ditangani oleh orang-orang yang jujur dan baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Hanya saja secara sistem memerlukan penyempurnaan dan itu merupakan rekomendasi BPKP, “ungkapnya.

Wali Kota menerangkan, semua lembaga pasti memiliki piutang, tetapu untuk secara keseluruhan semua dana Pemkot sudah dikembalikan BLUD. Saat ini dana yang ada di BLUD merupkan keuntungan dan tinggal dikembangkan oleh pengelolanya.

Reporter : Idris Efendi
Editor : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *