Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Dipekarangan Swalayan

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk pelaku HD (38) yang berperan sebagai pengedar, pengguna serta menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Pekarangan Kaba Mart Jalan Brigjen Katamso, 397. Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HD warga Dusun 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Berdasarkan informasi itu, tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

“Sehingga dari hasil observasi dan survailance sekitar pukul 17.00 Wita, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HD yang baru tiba di Pekarangan Kaba Mart Jalan Brigjen Katamso, 397. Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Lalu tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan Masyarakat sekitar dan tim menemukan barang bukti 11 sachet sabu-sabu seberat 5,94 gram,”ujar Faturrahman, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga : Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, serta melakukan pengeledahan di rumah pelaku HD di Jalan Poros Kendari-Konsel Dusun 2 Iwoi Wanggu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel disaksikan Sekdes dan masyarakat, namun tidak di temukan barang bukti yang ada kaitanya dengan narkotika.

“Dari hasil interogasi kepada pelaku bahwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra membawa pelaku beserta barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatanya pelaku HD akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 6 tahun, maskimal 12 tahun penjara.

 


Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *