KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menanhkap penadah handphone curian Djarmin (28) di jalan Mekar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kamis (23/6/2022).
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan menerima hasil kejahatam dari tindak pidana Pencurian.
“Dengan tindakan tersangka ini telah melanggar pasal 363 KUHP (9 tahun penjara). Adapun pencurian handphone ini dilakukan di Jl. Mekar Indah Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari pada tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wita,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (24/6/2022).
Adapun kronologis penangkapan tuturnya, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Edi Sabara Kel. Korumba Kota Kendari.
Reporter : Yudhistora
Editor : Rasman