Pospera Muna Duga Ada Konspirasi Dalam Pelaksanaan Tambahan Psikotes

Muna265 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, RAHA – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melakukan aksi demontrasi di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Senin (12/10/2020). Aksi ini, masa demontrasi menuntut pembatalan psikotes pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam aksi demontrasi ini, terlihat saling dorong antara pihak demontrasi dengan Satpol PP dan Kepolisian. Saling dorong ini terjadi karena masa aksi ingin menyegel kantor tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Pospera, La Ode Ilham Malik mengatakan saat melakukan hearing bersama kepala BKPSDM Muna, La Ode Sukarman Loke, ada beberapa hal yang ditanyakan salah satunya tentang administrasi pelaksanaan psikotes ini. Namum, pihak BKPSDM menjawab tentang administrasi yang ternyata mereka tidak ketahui.

“Kita ketahui, ada instruksi dari Plh Bupati Muna, Malik Ditu perihal untuk tidak melaksanakan SKB Tambahan (psikotes) tertanggal 8 Oktober 2020 dan pada sore hari BKPSDM baru mengajukan pelaksanaan SKB Tambahan ini. Kita menduga ada kongkalikong berbau transaksional yang merugikan para peserta,” kata La Ode Ilham Malik.

Menurut Sekretaris Pospera Muna ini, pelaksanan SKB Tambahan ini sangat mengadung misteri, sehingga masyarakat bertanya-tanya. Lanjut dia, diketahui juga tertanggal 8 Oktober 2020, seluruh jadwal yang ditetapkan di anggap selesai berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) tentang pengumuman Nomor : 001/PANSELDA.MUNA/CPNS/XI/2019 tentang seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Muna tahun 2019.

Dia menambahkan, saat meminta pemberhentian SKB tambahan ini, pihak BKPSDM (Sukarman Loke) tidak bisa. Sebab, yang berhak menuntut psikotes ini adalah para peserta SKB saja.

“Kami menuntut BKPSDM Muna membatalkan SKB tambahan (psikotes) sebab dianggap cacat hukum, cacat administrasi dan syarat akan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menjelaskan pelaksanaan tambahan psikotes sudah termuat dalam Permenpan Nomor 23 tentang tata cara seleksi CPNS. Untuk itu, dalam SKB Tambahan (psikotes) tidak ada yang salaj dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi dalam Permenpan Nomor 23 ini, ada dua hal yang penting yakni seleksi SKD dan SKB. Dalam seleksi SKB ini terdiri dua hal yakni SKB 1 dan SKB Tambaha,” bebernya.

Kata Sukarman, SKB Tambahan ini dilindungi oleh undang-undang, bukan keinginan orang per orang atau BKPSDM. Lanjut dia, bagi Pemkab yang melaksanakan penerimaan PNS, harus mengajukan permohonan pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Dalam seleksi SKB ada seleksi tambahan yakni psikotes, yang mana bulan maret lalu kita sudah surati Panselnas dan disetujui pada 21 Maret 2020 lalu. Jadi bukan maunya kita, nomor suratnya 13P/333/M.SM.01.00.2020 tentang panduan/pedoman SKB tambahan atau psikotes bagi peserta seleksi CASN Muna 2019,” ungkapnya.

Dia menceritakan, pada bulan September 2020 lalu, pihaknya di panggil DPRD Muna untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait SKB Tambahan ini. Dan, pada saat itu, Bupati Muna Rusman Emba bersurat di Panselnas untuk meminta peninjauan kembali pelaksanaan SKB di Muna ini.

“Jadi tidak bisa serta-merta, kita membatalkan SKB Tambahan ini. Kita juga sudah bersurat di Panselnas, tetapi surat kami sampai hari ini belum ada balasan. Karena sampai tanggal 5 Oktober, belum ada balasan kita menunda pelaksanaan psikotes ini sampai ada kepastian dari Panselnas,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan SKB Tambahan (psikotes) ini belum ada penyampaian dari pusat (Panselnas), maka penundaan psikotes terus ada. “Kalaupun pusat menyuruh SKB Tambahan ini dihentikan, kita akan hentikan. Saya tidak punya kepentingan di sini dan psikotes ini dilakukan secara online.

Reporter  : Adi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *