Proyek PIP Dihentikan, Kontraktor Mengaku Pemda Buton Masih Berutang Rp500 Juta

Buton276 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Proyek Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) dalam pengerjaan pengaspalan jalan Tolandona-Lombe dan pelebaran jalan SP 3 Labungkari-Lolibu pada tahun anggaran 2015, terpaksa dihentikan lantaran dua kontraktor pemenang proyek pekerjaan itu dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Dua kontraktor pemenang pekerjaan pengaspalan tersebut PT Fatimah Indah Utama dan PT Haka Utama.

Namun begitu, pihak kontraktor PT Fatimah Indah Utama, mengaku sampai saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Buton masih berutang senilai Rp500 juta, dalam proyek tersebut. 

Hal itu diungkapkan oleh, Kuasa Hukum PT Fatimah Indah Utama, Husni. Ia menjelaskan, pekerjaan pengaspalan tersebut memang tidak diselesaikan akibat beberapa hal teknis di lapangan.

“Kami mengakui tidak menyelesaikan pekerjaan itu, namun Pemda Buton masih mempunyai kewajiban membayarkan sisa uang dari besaran volume pekerjaan sekitar Rp500 juta,” katanya.

Musni mengaku, telah berulangkali berupaya meminta sisa dana itu ke Pemda Buton. Akan tetapi pihak Pemda hingga kini belum juga menyelesaikan kewajiban tersebut.

Padahal, katanya, pihak PT Askrindo telah menyelesaikan kewajibannya membantu agar pekerjaan kala itu tetap berjalan akibat proses pencairan dana dari Pemda Buton terjadi keterlambatan. Pemda Buton melalui Sekertaris Daerah, Dinas PU dan Keuangan telah mengetahui masalah itu.

“Kami mau menyelesaikan tunggakan ke pihak PT Askrindo tetapi hak kami belum diselesaikan oleh Pemda Buton, mestinya Pemda Buton bisa memahami ini dan segera membantu menyelesaikannya. Rajulan selaku Kepala Dinas PU saat itu mengetahui persoalan ini,” ungkap Musni.

Ia membeberkan, setelah bertemu dengan penanggungjawab Keuangan Pemda Buton, tidak mengakui jika masih ada sisa uang.

“Hasil uadit BPK telah tertuang namun ibu Susi (Keuangan Pemda Buton,red) tidak akui masih ada kewajiban yang belum diselesaikan,” pungkasnya.

Mantan Kapala Dinas PU Buton Rajulan, mengatakan, semuanya telah dilaporkan sebelum dirinya memegang salah satu jabatan di Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya sudah menyerahkan semuanya ke Pemda Buton dan saya telah meminta untuk menyelesaikan kewajiban Pemda Buton ke kontraktor,” katanya.

Sementara, Kepala Cabang PT Askrindo Kendari Syahruddin mengatakan, jika pihak perusahaan telah berulangkali meminta agar pihak kontraktor segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami telah beberapakali menyurati kontraktor tetapi sudah lebih tiga tahun belum menyelesaikan. Jika hal ini tidak diselesaikan hingga Desember 2020, maka kami sesuai dengan prosedur akan melaporkan secara hukum,” katanya.

Untuk diketahui, dua paket pekerjaan itu telah dijamin pihak PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Kendari dengan nilai total anggaran lebih Rp 93 miliar rupiah bersumber dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP).

 

Penulis: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *