PT IAM Dilaporkan ke Gakkum LHK dan Kejati Sultra

Hukum & Kriminal835 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT Indonusa Arta Mulia (PT IAM) dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mastarakat Pemuda dan Mahasis3a (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Tinggi dan Gakkum LHK, Kamis (27/10/2022).

Jenderal Lapangan AMPM Sultra Lino mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM yang berDa di Ke amalan Marombo Kabupaten Konawe Utara karena diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses dokumen permohonan je Daftar IUP dan IUPK.

“Kami menduga bahwa dalam. Proses dokumen permohonan IUP dan IUPK PT IAM ini cacat administrasi. Dimana IUP perusahaan ini tumpang tindih dengan IUP perusahaan lain,”jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (27/10/2022).

Lino menambahkan, dengan keadaan ini PT IAM diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dengan ancaman pidana penjarA seumur hidup atau paling singkat empat tahun dengan denda 1 milliar.

Adapun tuntutan AMPM Sultra ke Gakum LHK Sultra tuturnya, pihaknya mendesak Gakum Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup berupa penerbitan IUP PT IAM yang berada dikawasan hutan lindung.

Menyikapi tuntutan mahasiswa Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody menuturkan, aspirasi dari teman-teman mahasiswa ini akan ditampungnya.

Terkait persoalan dugaan pelanggaran penerbitan IUP lanjutnya, pihaknya bukan menjadi wewenangnta. Akan tetapi jika terjadi pelanggaran yang merugikan negara pihaknya akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Aspirasi teman-temsn kami akan tampung dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas,”tuturnya.

Reporter : Idris
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *