Pengadilan Tinggi Sultra Menangkan PT TMS

Headline193 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, akhirnya memutus kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim pengadilan tinggi yang terdiri dari Dr.Pontas Efendi SH.MH sebgai ketua, mula pangaribun.SH.MH dan Usman SH.MH masing masing sebagai anggota, yang diucpkan pada tgl 19 agustus 2021 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat 1 dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid)

Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya : 1. menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II.
2. menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS) 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum PT TMS, ( tergugat IV) Safarullah SH MH menyampaikan, dengan danya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum, yang artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
,”ungkap Safarullah SH MH, Selasa (7/9).
(wan)

 

Penulis  : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *