Raperda TRBWP /CBD Teluk Kendari Disetujui Untuk Dibahas

Kendari443 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (TRBWP)  / CBD Teluk Kendari 2020 – 2040 Disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (23/10/2020).

Fraksi PKS melalui juru bicaranya jabar Al Jufri mengatakan, Raperda TRBWP/CBD Teluk Kendari 2020 – 2040 ini sangatlah penting untuk mengatur dana menata kawasan pesisir di Kota Kendari.  Untuk itu, Fraksi PKS DPRD Kota Kendari sepakat untuk Raperda ini dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Adapun fraksi Golkar melalui juru bicaranya LM Rajab Jinik mengungkapkan, dalam Pembahasan Raperda ini nantinya harus melihat apakah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan adanya Perda tata ruang Kota Kendari.

“Kami DARI Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari menginginkan produk Perda yang kita hasilkan  nantinya memilik dampak yang positif buat masyarakat Kota Kendari,” jelasnya, di ruang paripurna DPRD kota Kendari,  Jumat (23/10/2020).

Senada dengan Rajab, Saifullah Usman juru bicara Fraksi PAN menyatakan, dengan adanya Perda ini nantinya kawasan pesisir Kota Kendari dapat lebih tertata. Selain itu, masyarakat Kota Kendari juga merasakan dampak dari tentaranya kawasan pesisir kota Kendari.

“Raperda ini tentunya kita akan dukung untuk ditetapkan menjadi Perda. Sebab kami menilai Raperda ini memiliki manfaat yang besar buat penataan ruang Kota Kendari disekitar teluk Kendari,”ungkapnya.

Tidak ketinggalan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Husain Machmud menyatakan, dalam pembahasan Raperda ini nantinya haruslah memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Sebab hal tersebut bisa dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan nantinya.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan yang pandangan fraksinya dibacakan La Ode Lawama menyatakan, Raperda ini terkesan dadakan. Tetapi sebagai produk hukum yang nantinya berdampak pada masyarakat maka pihaknya menyetujui Raperda ini untuk dibahas menjadi Perda.

Di kesempatan terakhir fraksi Partai Nasdem melalui  sekretarisnya Andi Rofika menukaskan, fraksinya berharap ketika sudah ditetapkan  menjadi Perda bisa memiliki manfaat yang banyak buat masyarakat Kota Kendari.

Reporter  : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *