KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polresta Kendai berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis Sabu TB (30) di jalan Madusila Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Rabu (17/8/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, dari pelaku Satresnakorba Polressta Kendari berhasl menyita 27 schet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,38 gram.
Adapun kronologi penangkapan terangnya, pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Madusila sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu
“Dengan informasi tersebut Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya dan berhasil menangkap tersangka TB di halte depan Kantor DPRD Kota Kendari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari pelaku Satresnarkoba Polresra Kendari menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan Sabu didalam kemasan mie instan,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (23/8/2022).
Setelah diinterogasi ungkapnya, TB mengaku masih ada Narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumah tempat tinggalnya. Dengan keterangan itu Tim Opsnal menuju kerumah TB di Jln. Madusila da melakukan penggeledahan tepatnya dalam kamar dan menemukan barang bukti dalam dompet warna coklat berupa 18 (delapan belas) sachet plastic bening diduga berisikan Sabu, 8 (delapan) sachet plastic bening diduga berisikan Sabu masing-masimg terbungkus potongan pipet warna putih.
Menurut keterangan tersangka lanjut Kasat Narkoba Polresta Kendari, mengaku menerima 36 paket shabu dengan berat 10 gram dari lelaki inisial M di lorong mbah dukun kelurahan Kadia kecamatan Kadia kota kendari dan telah diedarkan sebanyak 9 paket shabu di Jalan Tapak Kuda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
“Tersangka mengaku bahwa sudah 4 (empat) kali menerima paket shabu dari lelaki inisial M dan TB mengaku mendapat imbalan Rp 1.000.000 apabila berhasil mengedarkan paket shabu dari lelaki inisial M, “tuturnya.
Atas tindakannya ini tukas AKP Hamka, tersangka TB telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman