Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba

Hukum & Kriminal214 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap MA (40), yang diduga berperan sebagai pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka MA (40) diamankan, Minggu 10 Januari 2021, sekitar pukul 03.30 wita. Penangakan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas di desa Horodopi, kecamatan Benua yang diduga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat untuk melalukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka, di desa Horodopi.

“Setelah pihak kami melakukan pengeledahan, tersangka MA (40) sedang menguasai atau mengkosumsi narkotika jenis sabu-sabu. Serta barang bukti sebanyak 2 sachet berisi sabu seberat 1,22 gram,” ujar Eka Faturrahman, Senin (11/1/2021).

Akibat perbuatanya, MA telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Konsel dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka MA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *